VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) masih melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Sekretariat DPRD Kota Medan Tahun Anggaran 2024 dengan nilai mencapai Rp4,4 miliar. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan pemerasan yang diduga melibatkan empat oknum anggota Komisi III DPRD Medan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi membenarkan bahwa kedua perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
“Perkara dugaan korupsi SPPD Sekretariat DPRD Kota Medan masih berjalan. Saat ini telah ada pengembalian sebagian dana,” ujar Rizaldi saat dikonfirmasi, Jumat (30/1/2026).
Namun demikian, ia mengungkapkan bahwa sisa kerugian negara sekitar Rp800 juta hingga kini belum dikembalikan.
Sementara itu, terkait dugaan pemerasan, penyidik Pidsus Kejati Sumut masih mendalami peran empat oknum anggota Komisi III DPRD Medan yang masing-masing berinisial S, DRS, GS, dan E. Keempatnya diketahui menjabat sebagai ketua, sekretaris, dan anggota komisi.
Rizaldi menambahkan, dalam penanganan kedua perkara tersebut, penyidik telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, mulai dari pimpinan DPRD, Sekretaris DPRD, hingga pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam kasus dugaan korupsi SPPD maupun pemerasan.
“Pemanggilan saksi masih terus dilakukan untuk pendalaman dan pengumpulan alat bukti,” pungkasnya. (V24/Red)







