Polda Sumut Tetapkan 2 Tersangka Kasus E-Katalog Kominfo Tebing Tinggi

Sumut64 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-katalog di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebing Tinggi.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim tindak pidana korupsi Ditreskrimsus Polda Sumut.

Kedua tersangka masing-masing berinisial NER, yang disebut-sebut merupakan kerabat Wali Kota Tebing Tinggi, serta HA dari pihak swasta yang berasal dari PT Whiz Digital Berjaya.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan penetapan tersangka tersebut.

“Iya, setelah melalui serangkaian tahapan penyidikan, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ferry, Senin (20/4/2026).

Ia menjelaskan, kedua tersangka berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta. Namun, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut.

“Berdasarkan bukti yang cukup, ditetapkan dua orang sebagai tersangka. Saat ini proses penyidikan masih berjalan,” katanya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan OTT di Kantor Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi pada Rabu (15/4/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat orang, tiga di antaranya merupakan aparatur sipil negara, yakni Kepala Dinas Kominfo, bendahara, dan kepala bidang. Sementara satu orang lainnya berasal dari pihak swasta. (V24/Mwd)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *