VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara melakukan penggeledahan di kantor Satuan Kerja (Satker) Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatera II yang berlokasi di Jalan Gunung Krakatau, Medan, Senin (27/4/2026).
Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Sumatera Utara, setelah sebelumnya penyidik mengantongi izin dan penetapan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan rumah susun tahun anggaran 2023 hingga 2024. Proyek tersebut berlokasi di tiga wilayah, yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Kabupaten Deli Serdang, dengan total nilai anggaran mencapai sekitar Rp64 miliar.
Dalam penggeledahan itu, penyidik memeriksa sejumlah ruangan, di antaranya ruang Kepala Satker, bagian keuangan atau perbendaharaan, serta ruang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berada di lantai II dan III gedung kantor.
Dari hasil penggeledahan sementara, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, termasuk berkas pembayaran proyek pembangunan rumah susun serta data elektronik berupa salinan dokumen dari perangkat komputer dan laptop.
Penyidik menyebutkan, penggeledahan dimulai sejak pukul 13.30 WIB dan hingga pukul 18.00 WIB masih berlangsung. Kegiatan tersebut akan terus dilakukan guna mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.
“Kami terus bekerja untuk memperjelas dan mengungkap dugaan kasus ini secara transparan, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ujar sumber dari tim penyidik. (V24/RT)






