Polsek Sunggal Tangkap Pembacok Penjaga Pos Kamling, Satu Masih DPO

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Tim Tekab Polsek Sunggal berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap penjaga pos kamling di wilayah Kecamatan Sunggal. Pelaku berinisial AL alias Eprik (35) diamankan saat bersembunyi di kamar mandi rumah keluarganya, Kamis (29/1/2026).

Kapolsek Sunggal Kompol Mhd. Yunus Tarigan, S.H., M.H., saat dikonfirmasi menjelaskan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada, Kamis 29 Januari 2026 sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Abimanyu, Dusun II, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal.

Korban berinisial T alias Ancu (45), seorang pekerja swasta yang bertugas menjaga pos kamling, menegur pelaku yang melintas menggunakan sepeda karena merasa curiga. Hal itu terkait sering terjadinya kehilangan lampu di sekitar lokasi.

“Korban menegur pelaku dan meminta agar tidak lagi memasuki area tersebut. Teguran itu memicu pertengkaran verbal, lalu pelaku pergi sambil mengancam akan memanggil abang kandungnya,” ujar Kompol Yunus kepada wartawan, Jumat (30/01/2026).

Sekitar 15 menit kemudian, pelaku kembali bersama abang kandungnya berinisial HI alias Iwan Botak yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Saat itu, HI membawa senjata tajam jenis kelewang, sementara pelaku AL membawa kayu panjang yang masih terdapat paku.

“Keduanya kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban hingga mengalami luka di beberapa bagian tubuh,” jelas Kapolsek.

Menerima laporan kejadian tersebut, Kapolsek Sunggal memerintahkan personel Reskrim mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pengecekan terhadap korban. Korban sempat mendapatkan perawatan dan menjalani pemeriksaan medis di Klinik Vina.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku AL diketahui bersembunyi di rumah keluarganya. Tim Tekab Polsek Sunggal bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 09.30 WIB pada hari yang sama.

“Pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Polsek Sunggal untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kompol Yunus.

Dari hasil interogasi, pelaku AL mengakui melakukan penganiayaan bersama abang kandungnya. AL menggunakan gancu sampah, sedangkan HI menggunakan senjata tajam jenis kelewang.

Pelaku mengaku tersulut emosi karena merasa dituduh mencuri oleh korban. Ia kemudian memanggil abang kandungnya yang mengambil senjata tajam dari rumah dan bersama-sama mendatangi korban untuk melakukan penganiayaan. (V24/Mwd)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *