VIRAL24.CO.ID – KARO – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua pria di Desa Sarinembah, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo, Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MIJS (45) dan AU (36), yang merupakan warga setempat. Keduanya diamankan personel Unit II Satresnarkoba di dalam rumah salah satu tersangka.
Kapolres Tanah Karo, Pebriandi Haloho, melalui Kasat Resnarkoba JH Pardede, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil penyelidikan petugas di wilayah Kecamatan Munte.
“Personel Unit II Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap dua pria dewasa di Desa Sarinembah. Penangkapan dilakukan di dalam rumah salah satu tersangka,” ujar JH Pardede, Kamis (19/2/2026) di Mapolres Tanah Karo.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berada di atas meja di hadapan kedua tersangka dan diakui sebagai milik mereka.
Barang bukti yang diamankan antara lain 19 paket plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,4 gram, satu unit timbangan elektrik, satu pipet yang digunakan sebagai sekop, dua bal plastik klip kosong, satu kaleng pomade, uang tunai Rp597.000, serta dua unit telepon genggam Android.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasat Resnarkoba menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Karo. Penindakan akan terus kami lakukan demi menjaga generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” tegasnya. (V24/RT)






