VIRAL24.CO.ID – TEBING TINGGI – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial RAS (16) dan RP (18). Keduanya ditangkap atas kasus pencurian yang terjadi di Jalan Gunung Martimbang II Gang Berdikari, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Budi Sihombing, mengatakan peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Korban, Mustika Darma Saputra (43), sebelumnya memarkirkan sepeda motor miliknya di dalam rumah usai pulang bekerja sekitar pukul 00.00 WIB. Namun saat terbangun pada dini hari, korban mendapati pintu rumah dalam keadaan terbuka dan sepeda motor miliknya telah hilang.
“Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa pencurian ke Polres Tebing Tinggi,” ujar Budi Sihombing, Kamis (19/2/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil memperoleh informasi mengenai keberadaan para pelaku di Jalan Gunung Martimbang Lingkungan IV, Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.
Petugas kemudian mengamankan kedua pelaku di sebuah rumah di lokasi tersebut. Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui telah mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil menemukan barang bukti sepeda motor yang disembunyikan di sebuah rumah kosong.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti sepeda motor Honda Beat warna biru putih BK 3751 telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (V24/RT)






