VIRAL24.CO.ID – KARO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menangani kasus dugaan tindak pidana cabul, persetubuhan, dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban melaporkan dugaan kekerasan yang dilakukan tersangka berinisial RMS (20), warga Desa Sukadame, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo. Laporan dibuat karena korban diduga mengalami kekerasan berulang.
Korban merupakan anak perempuan berusia 16 tahun, warga Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. Dugaan penganiayaan terakhir terjadi pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Berdasarkan penyelidikan awal, tersangka dan korban diketahui memiliki hubungan pacaran, dengan motif sementara diduga dilatarbelakangi rasa cemburu.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP dan Pasal 6 huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit PPA segera melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk meminta visum et repertum dari RSU Kabanjahe untuk kepentingan pembuktian.
Dari hasil penyidikan, petugas mengamankan tersangka dan membawanya ke Mapolres Tanah Karo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam perkara ini, polisi turut menyita barang bukti berupa satu pasang pakaian berwarna merah.
Selain proses hukum terhadap tersangka, Unit PPA juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban melalui jejaring Pekerja Sosial (Peksos). Pemeriksaan psikologis dilakukan bekerja sama dengan DP3AP2KB Kabupaten Karo, dan hasilnya akan dilampirkan dalam berkas perkara.
Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim PPA Iptu Tina N., S.H., M.H., menegaskan komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan.
“Kami memastikan setiap laporan masyarakat, khususnya yang menyangkut anak di bawah umur, akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perlindungan terhadap korban menjadi prioritas, termasuk pendampingan psikologis,” tegasnya, Jumat (20/2/2026).
Saat ini, tersangka telah diamankan dan proses penyidikan masih berlangsung guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya. (V24/RT)






