Pengedar Narkoba Ditangkap di Rengas Pulau, Dua Klip Sabu Disita

VIRAL24.CO.ID – BELAWAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang pengedar narkoba di Jalan Ileng, Kelurahan Rengas Pulau, wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan, Sabtu 31 Januari 2026.

Tersangka berinisial MR (28) alias Fi’i, warga setempat, diamankan bersama sejumlah barang bukti. Dari tangan tersangka, petugas menyita dua klip plastik berisi narkotika jenis sabu, satu plastik warna hitam, satu bungkus plastik klip kecil kosong, satu buah pipet, serta uang tunai sebesar Rp50.000.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, SH., MH., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Polda Sumatera Utara terkait maraknya peredaran narkoba di lokasi tersebut.

“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi dan pengaduan warga mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di Jalan Ileng, Kelurahan Rengas Pulau. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka,” ujar AKP A.R. Riza, Senin (2/2/2026).

Ia menambahkan, saat dilakukan penangkapan, tersangka ditemukan berada di samping rumahnya dengan barang bukti sabu dalam penguasaannya.

“Pada saat penangkapan, narkotika jenis sabu ditemukan berada di tangan kiri tersangka. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkoba,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka MR alias Fi’i telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna pengembangan kasus.

“Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku peredaran narkotika dan mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas narkoba di lingkungannya,” tegas AKP A.R. Riza. (V24/Mwd)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *