VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Program Gebyar Pajak 2026 yang digagas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Utara disebut tidak diketahui oleh pihak legislatif. Hal itu disampaikan Ketua Komisi C DPRD Sumut, Rony Reynaldo Sitomorang, saat menjawab pertanyaan wartawan, Senin (2/2/2026).
“Belum tahu sama sekali. Tidak ada program kegiatan itu yang kami ketahui saat pembahasan RAPBD 2026 yang lalu,” ujar Rony.
Menurut politisi Partai NasDem tersebut, pada masa pemerintahan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, kerap terjadi miskomunikasi antara eksekutif dan legislatif, khususnya dalam pembahasan program kerja dan kegiatan organisasi perangkat daerah (OPD).
“Saya juga heran, sering kali seperti ini. Tidak pernah ada pembahasan, tiba-tiba muncul program atau kegiatan yang akan dilaksanakan OPD,” katanya.
Meski demikian, Rony mengakui bahwa secara konsep, Program Gebyar Pajak Sumut merupakan terobosan untuk menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD). Namun ia menegaskan, besarnya anggaran yang mencapai miliaran rupiah harus diimbangi dengan pengawasan ketat agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kami di Komisi C pada prinsipnya mengapresiasi setiap terobosan yang bertujuan meningkatkan PAD. Tetapi ketika anggarannya sudah masuk kategori miliaran, tentu harus diawasi secara serius dan transparan,” ujarnya.
Karena tidak terinformasikan sejak awal, Komisi C DPRD Sumut khawatir pelaksanaan kegiatan tersebut terkesan “dikondisikan” dan berpotensi menguntungkan pihak-pihak tertentu. Oleh sebab itu, Komisi C berkomitmen melakukan pengawasan secara ketat dan proaktif.
“Kami tidak ingin ada kesan program ini hanya menguntungkan segelintir pihak. Jika tujuannya meningkatkan pendapatan daerah, maka harus jelas ukurannya, efisien, dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tegas Rony.
Lebih lanjut, ia menyebut Komisi C menargetkan peningkatan pendapatan daerah dari program tersebut di kisaran 10 hingga 20 persen. Namun target itu, menurutnya, hanya dapat tercapai apabila pengelolaan anggaran dilakukan secara profesional dan akuntabel.
“Kami mendorong peningkatan pendapatan minimal 10 sampai 20 persen. Tapi itu hanya bisa dicapai jika tata kelolanya benar dan tidak ada kebocoran,” katanya.
Rony juga menegaskan, apabila dalam proses pengawasan ditemukan indikasi pelanggaran yang merugikan keuangan daerah, Komisi C tidak akan ragu mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika ditemukan bukti ada pihak yang diuntungkan secara tidak sah dan merugikan keuangan daerah, kami siap mendorong proses hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution didesak untuk membatalkan lelang event organizer (EO) kegiatan Gebyar Pajak Bapenda Sumut. Program tersebut dinilai berpotensi lebih banyak menimbulkan mudarat dibandingkan manfaat bagi masyarakat.
Aktivis antikorupsi di Medan, Andi Nasution, menilai alokasi anggaran sebesar Rp28 miliar untuk kegiatan yang diklaim bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tepat waktu patut dipertanyakan urgensinya.
“Anggaran sebesar itu digunakan untuk kegiatan yang dilaksanakan empat kali sepanjang 2026 dan terpusat di Aula Kantor Bapenda Sumut. Pertanyaannya, apakah kegiatan seremonial di satu lokasi ini benar-benar efektif meningkatkan kesadaran wajib pajak di 33 kabupaten/kota?” ujarnya kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).
Menurut Andi, Bapenda Sumut perlu memberikan penjelasan yang rasional dan berbasis data terkait efektivitas kegiatan tersebut dalam mendongkrak kepatuhan pembayaran PKB. Selain soal urgensi, ia juga menyoroti persyaratan lelang yang dinilai janggal dan berpotensi diskriminatif.
Salah satu syarat yang dipersoalkan adalah kewajiban penyedia memiliki pengalaman hingga 85 kontrak pekerjaan dalam satu tahun terakhir. Bahkan, bagi penyedia yang tergabung dalam kelompok atau grup usaha, pengalaman yang dipersyaratkan mencapai 859 kontrak dalam kurun waktu tiga tahun.
“Persyaratan seperti ini sangat sulit dipenuhi secara wajar. Jika memang ada penyedia yang memenuhi, maka perlu dilakukan klarifikasi mendalam terhadap rekam jejak dan kebenaran pengalaman tersebut,” tegas Andi. (V24/Red)






