Keluhan Bansos, Legislator PKS Minta Pemerintah Evaluasi Data Regsosek

Politik7 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan, Hj. Sri Rezeki, meminta pemerintah segera mengevaluasi penerapan indikator Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dalam penyaluran bantuan sosial (bansos). Pasalnya, banyak warga mengeluhkan perubahan status desil yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi ekonomi mereka sehingga berdampak pada hilangnya hak menerima berbagai program bantuan.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan keluhan tersebut diterimanya saat kegiatan reses maupun melalui pengaduan langsung dari masyarakat. Menurutnya, persoalan yang paling banyak disampaikan adalah perubahan status desil keluarga yang tiba-tiba naik ke kategori mampu (Desil 5–10) tanpa diketahui proses verifikasi di lapangan.

“Banyak warga mengeluhkan status desil keluarga mereka tiba-tiba naik ke kategori mampu di sistem, padahal kondisi ekonomi dan pendapatan mereka tidak mengalami perubahan,” ujar Sri Rezeki, Sabtu (1/8/2026).

Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV Kota Medan itu juga mengungkapkan adanya laporan warga yang mendapati status desil mereka berada pada angka 0. Menurutnya, kondisi tersebut mengindikasikan data belum terdaftar, belum dipetakan, atau proses penentuan tingkat kesejahteraan belum selesai dalam sistem, mengingat klasifikasi desil secara resmi hanya berada pada rentang 1 hingga 10.

Sri Rezeki menilai ketidakakuratan data tersebut berdampak langsung terhadap penyaluran bantuan sosial. Sejumlah siswa dari keluarga kurang mampu, kata dia, kehilangan akses terhadap program bantuan pendidikan, seperti Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, maupun bantuan pendidikan lainnya karena perubahan status desil.

Selain itu, ia juga menemukan sejumlah lansia yang secara ekonomi tergolong kurang mampu justru masuk dalam kategori Desil 5 ke atas. Akibatnya, mereka tidak lagi terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) bagi lansia maupun bantuan kesejahteraan dari pemerintah daerah.

Menurut Sri Rezeki, persoalan tersebut diperparah oleh proses administrasi yang dinilai berbelit sehingga menyulitkan masyarakat untuk memperbaiki data dan memperoleh kembali hak mereka sebagai penerima bantuan.

Karena itu, ia mendesak Pemerintah Kota Medan bersama instansi terkait segera melakukan evaluasi terhadap implementasi Regsosek, termasuk mekanisme pemutakhiran data di lapangan. Ia menilai indikator desil tetap dapat digunakan, namun tidak seharusnya menjadi satu-satunya dasar dalam menentukan kelayakan penerima bantuan sosial.

“Sistem ini terkadang menciptakan ketidakadilan. Kami mengusulkan agar indikator desil tidak lagi dijadikan sebagai tolok ukur tunggal dalam penyaluran bantuan sosial,” tegasnya. (Vin)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *