KAMMI Sumut Desak DPRD Transparan soal Seleksi Komisioner KPID

Sumut9 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Sumatera Utara mendesak DPRD Sumut membuka secara transparan proses seleksi dan penetapan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2026–2029.

Selain menyoroti proses seleksi KPID, massa juga menyampaikan sejumlah tuntutan terkait pengelolaan anggaran DPRD Sumut. Desakan tersebut disampaikan massa KAMMI Sumut saat menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPRD Sumatera Utara, Senin (21/9/2026).

Koordinator Aksi PW KAMMI Sumatera Utara, Aqso Anshari, mengatakan tuntutan tersebut bukan ditujukan untuk menyerang pribadi calon atau anggota KPID tertentu. Menurutnya, KAMMI mempertanyakan transparansi dan integritas proses pengisian jabatan publik.

“Kami datang ke DPRD Sumatera Utara bukan untuk menyerang pribadi siapapun. Kami mempertanyakan prosesnya. KPID adalah lembaga publik yang membutuhkan independensi,” kata Aqso.

Sorotan KAMMI salah satunya ditujukan kepada Muhammad Yusron yang ditetapkan sebagai salah satu dari tujuh anggota KPID Sumut periode 2026–2029. Dalam rapat pleno Komisi A DPRD Sumut pada 15 September 2026, Yusron memperoleh 15 suara.

KAMMI meminta DPRD Sumut menjelaskan secara terbuka proses verifikasi terhadap persyaratan calon, khususnya terkait independensi dan status nonpartisan. Desakan itu muncul setelah adanya informasi yang mempertanyakan dugaan keterkaitan Yusron dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Menurut Aqso, informasi tersebut seharusnya tidak dibiarkan berkembang menjadi polemik tanpa penjelasan dari pihak yang berwenang. Ia meminta DPRD melakukan verifikasi administratif dan faktual untuk memastikan setiap calon memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

“Kalau ada informasi mengenai afiliasi politik calon, maka DPRD wajib menjelaskan kepada publik bagaimana proses verifikasinya dilakukan,” tegasnya.

KAMMI menilai transparansi diperlukan karena KPID merupakan lembaga publik yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan penyiaran. Karena itu, menurut mereka, proses seleksi dan penetapan komisioner harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

KAMMI Sumut menegaskan, persoalan yang mereka soroti bukan semata-mata mengenai satu nama calon, tetapi menyangkut mekanisme seleksi, pemenuhan persyaratan, serta keterbukaan DPRD dalam menentukan anggota KPID Sumut.

Melalui aksi tersebut, KAMMI meminta DPRD Sumut memberikan penjelasan mengenai seluruh tahapan seleksi, termasuk mekanisme pemeriksaan persyaratan independensi dan nonpartisan para calon. KAMMI berharap keterbukaan tersebut dapat memberikan kepastian mengenai proses penetapan tujuh anggota KPID Sumut periode 2026–2029. (V24/RT)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *