Jaksa Tuntut Habibi Akbar 13 Tahun Penjara atas Kasus 31,5 Kg Ganja

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aprilda Yanti Hutasuhut menuntut Habibi Akbar (24), terdakwa kasus narkotika asal Aceh, dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 1 tahun kurungan. Tuntutan dibacakan dalam sidang di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/10/2025).

JPU meyakini bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Habibi Akbar selama 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 1 tahun kurungan,” ujar JPU Aprilda Yanti Hutasuhut di hadapan majelis hakim.

Menurut JPU, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya.

Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Zufida Hanum memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

Mengutip berkas dakwaan, kasus ini berawal pada 12 Mei 2025, ketika terdakwa memesan 32 kilogram ganja dari seorang bernama Darman (DPO), seharga Rp18,5 juta.

Ganja tersebut diantar ke rumah kos terdakwa di Jalan Halat, Gang Sukmawati, Kecamatan Medan Area, pada 14 Mei 2025 dini hari. Setelah menerima barang haram itu, terdakwa menyimpannya untuk diedarkan kembali.

Pada 26 Mei 2025, petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan pengintaian setelah menerima informasi tentang aktivitas peredaran ganja di lokasi tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 11 bungkus ganja dibalut lakban cokelat, empat bungkus dalam plastik bening, serta tiga plastik kresek berisi ganja yang disimpan di dalam goni.

Total ganja yang disita mencapai 31,5 kilogram. Sebagian barang bukti dimusnahkan, sementara 178 gram disisakan untuk kepentingan pembuktian di persidangan. (V24/Mwd)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *