VIRAL24.CO.ID – JAKARTA – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menggelar Dialog Nasional bertajuk “Media Baru vs UU ITE” di Kantor Pusat SMSI, Jalan Veteran II, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian menuju Hari Pers Nasional (HPN) 2026, menghadirkan para pakar hukum, praktisi media, serta pelaku konten digital untuk membahas secara mendalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024.
Acara yang digelar secara hybrid ini dibuka oleh Ketua Umum SMSI, Firdaus, yang menekankan pentingnya pemahaman hukum di era media digital. Teman-teman media baru jangan sampai terperosok dalam pasal UU ITE. Mari kita pahami bersama agar bisa terus berkarya secara bertanggung jawab, ujarnya.
Firdaus menambahkan, literasi hukum dan etika digital menjadi kunci agar kebebasan berekspresi berjalan berdampingan dengan tanggung jawab sosial.
Dialog ini menghadirkan narasumber lintas bidang, antara lain Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M., Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan RI sekaligus Dewan Pembina SMSI (diwakili oleh Kapuspenkum Anang Supriatna); Dahlan Dahi, Anggota Dewan Pers dan CEO Tribun Network; Prof. Dr. Henri Subiakto, S.H., M.Si., Guru Besar Universitas Airlangga dan pakar komunikasi politik; Rudi S. Kamri, kreator konten dan CEO Kanal Anak Bangsa TV. Diskusi dipandu oleh Mohammad Nasir, Dewan Pakar SMSI sekaligus mantan wartawan senior Harian Kompas.
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa revisi UU ITE tidak bertujuan membatasi kebebasan berekspresi, melainkan menata ruang digital agar lebih sehat dan beretika. Menurutnya, tantangan terbesar saat ini bukan hanya penyebaran konten negatif, tetapi juga maraknya berita bohong dan ujaran kebencian di media sosial.
“Berita hoaks dan ujaran kebencian bisa memicu konflik sosial dan merusak persatuan bangsa. Karena itu, literasi digital menjadi senjata utama agar masyarakat tidak mudah terprovokasi,” ujarnya.
Anang menegaskan, penegakan hukum terhadap pelaku penyebar hoaks dilakukan secara selektif dan proporsional, dengan mempertimbangkan konteks, motif, serta dampak sosial yang ditimbulkan.
Sementara itu, Dahlan Dahi mengingatkan pentingnya menjaga etika jurnalistik di tengah ledakan media baru. Menurutnya, siapa pun yang memproduksi berita—baik melalui portal maupun YouTube—harus menjunjung prinsip verifikasi dan akurasi.
“Jangan lupakan kode etik. Semua produk informasi publik harus berlandaskan tanggung jawab, bukan sekadar mengejar viral,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Prof. Henri Subiakto menjelaskan bahwa pasal-pasal dalam UU ITE hasil revisi kini menekankan unsur kesengajaan dalam penyebaran informasi yang menyerang kehormatan seseorang.
Ia menyoroti Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 27A, yang paling sering digunakan dalam kasus pencemaran nama baik di ruang digital. Unsur ‘dengan sengaja’ kini menjadi dasar utama. Seseorang baru dapat dipidana jika terbukti memiliki niat jahat untuk menyerang kehormatan orang lain melalui media elektronik, terangnya.
Henri menambahkan, revisi UU ITE tahun 2024 merupakan upaya menyeimbangkan antara perlindungan terhadap nama baik dan kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.
Adapun Rudi S. Kamri menilai, UU ITE tidak perlu ditakuti oleh pelaku media maupun kreator konten selama mereka memahami batas hukum dan memiliki niat baik dalam berkarya. Kalau kita tidak menyebarkan fitnah dan menghormati fakta, UU ITE bukan ancaman. Justru ini menjadi pedoman agar ruang digital kita lebih sehat, ucapnya.
Diskusi yang berlangsung dinamis ini diikuti oleh pengurus SMSI dari seluruh Indonesia, baik secara daring maupun luring. Para peserta aktif berdialog mengenai praktik jurnalisme digital, tanggung jawab hukum, serta strategi menjaga kebebasan berekspresi di tengah berkembangnya platform media baru.
Acara ditutup dengan seruan untuk memperkuat kolaborasi antara regulator, penegak hukum, dan pelaku media digital guna menciptakan ekosistem informasi yang profesional, beretika, dan berpihak pada kepentingan publik. (V24/Rel)






