VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Kebijakan penurunan tarif parkir yang disosialisasikan Pemerintah Kota Medan dinilai belum berlaku di RSUD Pirngadi Medan. Tarif parkir di rumah sakit milik pemerintah tersebut disebut masih mengacu pada aturan lama dan dinilai memberatkan masyarakat.
Penggiat sosial Yunan Habibi menilai pengelolaan parkir di RSUD Pirngadi Medan saat ini masih berorientasi bisnis karena tarif yang diterapkan tidak bersifat flat dan dikelola oleh pihak ketiga.
“Nuansa bisnis terasa dalam pengelolaan parkir di RSUD Pirngadi Medan. Tarifnya bahkan sudah seperti di pusat perbelanjaan, padahal itu rumah sakit pemerintah dan banyak pasiennya berasal dari kalangan masyarakat kurang mampu,” ujar Yunan kepada wartawan di Medan, Rabu (11/3/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tarif parkir di RSUD Pirngadi untuk satu jam pertama sebesar Rp3.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk mobil. Namun pada jam berikutnya tarif meningkat menjadi Rp7.000 untuk sepeda motor dan Rp20.000 untuk mobil.
Menurut Yunan, Pemerintah Kota Medan seharusnya mempertimbangkan penerapan tarif parkir yang lebih berpihak kepada masyarakat, mengingat RSUD Pirngadi merupakan rumah sakit pemerintah.
Ia menyarankan agar pemerintah menerapkan tarif parkir flat atau bahkan menggratiskan parkir bagi pengunjung rumah sakit.
“Pemko Medan seharusnya lebih mengedepankan aspek sosial dalam pengelolaan parkir di RSUD Pirngadi. Jika memang tujuannya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), parkir bisa dikelola langsung oleh pemerintah,” katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Utama RSUD Pirngadi Medan dr Mardohar Tambunan menjelaskan bahwa penurunan tarif parkir yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 9 Tahun 2026 hanya berlaku untuk parkir di tepi jalan umum.
Sedangkan pengelolaan parkir di RSUD Pirngadi hingga saat ini masih mengacu pada Peraturan Wali Kota Medan Nomor 28 Tahun 2024 yang belum mengalami perubahan.
“Kerja sama pengelolaan parkir di RSUD Pirngadi pada prinsipnya untuk menjamin keamanan kendaraan yang diparkir. Sesuai perjanjian kerja sama dengan pengelola, keamanan kendaraan menjadi tanggung jawab pengelola,” ujar Mardohar. (V24/Mwd)










