Satgas Pangan Temukan Beras Premium di Medan Dijual Melebihi HET

Headline44 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Tim Satgas Pangan Pusat bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pasar tradisional dan modern di Kota Medan, Rabu (22/10/2025) sore. Dari hasil sidak tersebut, tim menemukan adanya harga beras premium yang tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Perwakilan Satgas Pangan, Indra Wijayanto, mengatakan bahwa tim yang baru dibentuk ini bertugas memantau dan mengendalikan harga beras eceran di seluruh Indonesia. Kegiatan ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia, baik di pasar tradisional maupun modern, untuk memastikan harga beras sesuai dengan ketentuan, ujar Indra.

Hari itu, tim melakukan pengecekan di Pasar Sei Sikambing dan Pasar Sukaramai untuk pasar tradisional, serta di Smarco dan Berastagi Supermarket untuk pasar modern. Di Smarco, sebagian besar merek beras premium sudah sesuai dengan HET. Kami juga memeriksa label, dan hasilnya mayoritas sudah memenuhi aturan, jelasnya.

Namun, lanjutnya, terdapat satu merek beras medium yang belum memenuhi ketentuan terkait label. Harga sudah sesuai, yakni Rp14.000 per kilogram, tetapi labelnya belum memenuhi aturan mengenai informasi mutu dan kemasan, katanya.

Selain itu, tim juga menemukan satu merek beras premium yang dijual di atas HET. Satu merek harganya melebihi HET. Kami telah memberikan surat teguran agar segera diperbaiki dan disesuaikan dengan harga eceran tertinggi. Smarco juga kami minta untuk berkoordinasi dengan produsen terkait, ujar Indra.

Ia menegaskan, bila dalam waktu satu minggu produsen tidak melakukan perbaikan, maka izin edar dapat dicabut. Selain teguran, kami juga akan memberikan sanksi tegas jika produsen tidak memperbaiki harga. Saat ini kami juga melakukan pembinaan kepada distributor agar menaati ketentuan, tegasnya.

Selama sidak, tim juga melakukan sosialisasi mengenai HET beras di pasar tradisional dan modern. Kami menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan HET untuk tiga zona. Kota Medan masuk zona 2, dengan HET beras medium sebesar Rp14.000 per kilogram dan beras premium Rp15.400 per kilogram, terang Indra.

Sementara itu, perwakilan Satgas Pangan Polri, Kombes Pol Winardy, menambahkan bahwa tim juga memberikan edukasi kepada para pedagang agar tidak menjual beras di atas HET. Kami mengimbau seluruh pedagang untuk mematuhi ketentuan harga yang berlaku. Tujuannya agar harga beras tetap stabil dan tidak memberatkan masyarakat, tutup Winardy. (V24/Mwd)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *