LLDikti Siap Usut Dugaan Pemotongan Honor Ratusan Dosen UNPAB, Tunggu Laporan Resmi

Headline91 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I menyatakan siap mengusut dugaan pemotongan honor secara sepihak terhadap ratusan dosen Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) Medan. Namun hingga kini, proses pemeriksaan belum dapat dilakukan karena belum ada laporan resmi dari dosen yang mengaku dirugikan.

Kepala LLDikti Wilayah I, Prof. Saiful Anwar Matondang, M.A., Ph.D., menegaskan pihaknya tidak akan mengabaikan setiap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan hak dosen. Apabila laporan resmi diterima, LLDikti akan langsung menugaskan Tim Satuan Pengawasan Internal (SPI) untuk melakukan pemeriksaan di perguruan tinggi swasta yang bersangkutan.

“LLDikti Wilayah I menaruh perhatian serius terhadap setiap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan hak dosen. Terhadap laporan yang masuk, kami akan menugaskan Tim SPI untuk melakukan pemeriksaan langsung ke perguruan tinggi swasta yang bersangkutan,” kata Saiful kepada VIRAL24 di kantor jalan Sempurna, Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Rabu (5/8/2026).

Namun, Saiful mengungkapkan, hingga saat ini belum ada satu pun laporan resmi yang diterima terkait dugaan pemotongan honor tersebut. Karena itu, pihaknya mendorong para dosen yang merasa dirugikan agar berani menyampaikan laporan melalui Unit Layanan Terpadu LLDikti Wilayah I maupun kanal pengaduan nasional LAPOR!.

Menurutnya, identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya sehingga dosen tidak perlu khawatir menyampaikan pengaduan apabila memiliki bukti adanya pelanggaran.

Saiful menjelaskan, setiap laporan yang diterima akan diverifikasi melalui pemeriksaan menyeluruh. Tim SPI akan meminta klarifikasi dari pimpinan perguruan tinggi sekaligus menghimpun keterangan dari dosen pelapor agar seluruh fakta dapat diuji secara objektif.

“Tindak lanjut maupun sanksi ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan Tim SPI dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan data yang telah terverifikasi. Penilaian dilakukan secara berimbang dan berbasis bukti,” ujarnya.

Apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, lanjut Saiful, sanksi akan dijatuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi administratif terhadap perguruan tinggi swasta merupakan kewenangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi berdasarkan rekomendasi LLDikti Wilayah I, dengan tingkat sanksi yang disesuaikan dengan bobot pelanggaran.

Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa hubungan kerja antara dosen dengan yayasan atau badan penyelenggara perguruan tinggi juga diatur dalam perjanjian kerja serta ketentuan ketenagakerjaan. Karena itu, penyelesaian sengketa terkait hak-hak normatif dosen dapat ditempuh melalui mekanisme ketenagakerjaan yang berlaku.

Sebelumnya, VIRAL24 memberitakan dugaan pemotongan honor mengajar secara sepihak terhadap ratusan dosen UNPAB. Dugaan tersebut memicu keresahan di kalangan dosen karena dinilai menyangkut hak atas penghasilan yang telah menjadi bagian dari kewajiban institusi kepada tenaga pendidik.

Hingga berita ini diterbitkan, Rektor Universitas Pembangunan Panca Budi, Dr. H. Muhamad Isa Indrawan, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp yang dilakukan VIRAL24 juga belum mendapat respons. (V24/Erwan)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *