PSI DPRD Medan Nilai Rico Waas Langgar Aturan Perjalanan Dinas Luar Negeri

Politik11 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Kepergian Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas ke luar negeri tanpa izin Gubernur Sumatera Utara menuai kritik dari anggota DPRD Kota Medan.

Anggota DPRD Medan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Godfried Effendi Lubis, menilai tindakan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri bagi Pejabat Negara dan Kepala Daerah.

Godfried mengatakan persoalan utama bukan terkait penggunaan anggaran ataupun tujuan perjalanan, melainkan prosedur administrasi yang dinilai tidak dijalankan sesuai aturan.

“Yang menjadi sorotan bukan soal berobat atau menggunakan APBD, tetapi sebagai pejabat daerah harus menjalankan aturan, yakni mendapatkan izin dari atasan, dalam hal ini gubernur dan Mendagri,” kata Godfried di Gedung DPRD Medan, Senin (19/5/2026).

Menurutnya, polemik bermula dari ketidakhadiran Rico Waas dalam sebuah agenda yang kemudian dipertanyakan oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution.

“Kemudian muncul informasi bahwa beliau berada di luar negeri untuk berobat. Namun tidak dijelaskan berobat di mana dan sakit apa,” ujarnya.

Godfried meminta Rico Waas bersikap terbuka kepada publik dan mengakui jika memang terdapat prosedur yang tidak dijalankan.

“Sebagai pejabat publik harus mengikuti aturan yang berlaku. Ada ketentuan yang mengikat,” katanya.

Ia menegaskan tidak ada larangan bagi pejabat untuk berobat ke luar negeri, namun seluruh proses administrasi tetap harus dipenuhi.

“Bukan disalahkan berobat ke luar negeri. Semua orang berhak mencari pengobatan terbaik, tetapi sebagai pejabat negara harus mengikuti prosedur,” ucapnya.

Menurut Godfried, mekanisme perjalanan luar negeri kepala daerah dilakukan secara berjenjang, mulai dari pengajuan kepada gubernur yang kemudian diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan izin.

“Kalau langsung ke Mendagri tanpa melalui gubernur, itu dianggap mengabaikan kewenangan gubernur,” katanya.

Ia juga menyebut dalam Permendagri terdapat syarat administrasi yang harus dipenuhi, termasuk lampiran surat keterangan dokter apabila perjalanan dilakukan untuk kepentingan berobat.

Selain itu, Godfried meminta klarifikasi terkait pernyataan bahwa keberangkatan tersebut telah dilaporkan kepada Mendagri.

Terkait kemungkinan sanksi, Godfried mengatakan hal tersebut mengacu pada ketentuan disiplin kepegawaian sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

“Kita tunggu saja bagaimana sikap dan keputusan dari Mendagri,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas saat diwawancarai di Gedung DPRD Medan mengakui keberangkatannya ke Singapura dilakukan untuk kepentingan berobat.

Rico Waas menyebut dirinya melapor langsung kepada Menteri Dalam Negeri tanpa melalui Gubernur Sumut karena komunikasi dengan Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution dinilai tidak berjalan optimal. (Vin)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *