Polsek Medan Baru Tangkap Residivis Penipuan Handphone Bermodus COD

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pelaku penipuan dan penggelapan satu unit telepon genggam di kawasan Jalan PWS, Gang Buntu II, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, pada Selasa (7/10/2025).

Pelaku diketahui bernama Rio Dermawan (27), warga setempat yang kerap melakukan aksi serupa di beberapa wilayah Medan.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Aritonang, melalui Kanit Reskrim Iptu P.M. Tambunan, S.H., menjelaskan bahwa kejadian berawal pada Kamis, 2 Oktober 2025, sekira pukul 13.00 WIB.

Saat itu, korban yang hendak menjual handphone miliknya memasang iklan di media sosial. Tak lama kemudian, korban dihubungi oleh pelaku Rio Dermawan, yang berpura-pura berminat membeli dan sepakat melakukan transaksi COD (bayar di tempat) di Jalan Gatot Subroto, Gang Mawar.

Sesampainya di lokasi, korban bertemu langsung dengan pelaku di depan rumahnya. Pelaku kemudian meminta izin untuk memeriksa charger handphone di dalam rumah dengan alasan ingin memastikan fungsinya. Namun, setelah beberapa menit, pelaku tak kunjung keluar.

Korban yang curiga masuk ke dalam rumah, tetapi pelaku sudah menghilang bersama handphone tersebut. Akibat peristiwa itu korban mengalami kerugian dan merasa tertipu, kemudian melapor ke Polsek Medan Baru, ujar Iptu Tambunan, Senin (6/10/2025).

Selanjutnya, pada Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 22.45 WIB, Tim Opsnal Polsek Medan Baru yang dipimpin oleh Iptu P.M. Tambunan menerima informasi mengenai keberadaan pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan dan keterangan saksi, pelaku diketahui berada di sekitar Jalan SMA 15, Kecamatan Medan Sunggal.

Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan penipuan dan penggelapan satu unit iPhone 12. Ia juga mengakui sudah empat kali melakukan aksi serupa di wilayah Polsek Sunggal dan merupakan residivis kasus yang sama, jelas Tambunan.

Pelaku kini dibawa ke Mako Polsek Medan Baru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 372 jo 378 KUHPidana, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, tegasnya. (V24/Mwd)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *