VIRAL24.CO.ID – MEDAN — Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan tindak pidana pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di media sosial TikTok. Seorang perempuan berinisial IP alias Inda Pratiwi diamankan setelah polisi menelusuri aktivitas akun tersebut melalui patroli siber.
Kasus ini terungkap setelah personel Ditressiber Polda Sumut melakukan patroli siber pada 28 Juli 2026 sekitar pukul 07.50 WIB. Petugas menemukan sebuah akun TikTok yang tengah melakukan siaran langsung dengan konten yang diduga mengandung muatan pornografi.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono mengatakan, petugas kemudian melakukan perekaman layar sebagai bagian dari pengumpulan bukti digital. Pemantauan terhadap akun tersebut dilanjutkan hingga pada 7-9 Agustus 2026 kembali ditemukan sejumlah siaran langsung dengan muatan serupa.
“Dari hasil pemantauan di ruang digital, kami menemukan adanya aktivitas siaran langsung pada salah satu platform media sosial yang diduga memuat konten pornografi,” kata Bayu dalam konferensi pers di Mapolda Sumut didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, Kamis (3/9/2026).
Dari rekaman dan bukti digital yang dikumpulkan, penyidik kemudian melakukan penelusuran serta profiling terhadap akun tersebut. Hasil penyelidikan mengarah kepada IP alias Inda Pratiwi sebagai pemilik sekaligus pengguna akun TikTok yang diduga digunakan untuk melakukan siaran bermuatan pornografi.
Setelah identitasnya diketahui, polisi melakukan penyelidikan lanjutan hingga pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB mendatangi sebuah rumah di Jalan Mawar Gang Buntu Nomor 26, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan IP beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit telepon seluler, flashdisk berisi rekaman siaran langsung, tripod, kartu SIM, sejumlah pakaian yang diduga digunakan dalam pembuatan konten, serta akun media sosial dan dompet digital.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga aktivitas siaran langsung bermuatan pornografi tersebut telah dilakukan sejak pertengahan 2025. Akun yang sebelumnya digunakan pelaku disebut telah diblokir secara permanen oleh pihak platform, namun pada Juni 2026 pelaku kembali membuat akun baru dan diduga melanjutkan aktivitas serupa.
Bayu menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya Ditressiber Polda Sumut menjaga ruang digital dari aktivitas yang melanggar hukum. “Ruang digital bukan ruang tanpa aturan. Setiap aktivitas di media sosial memiliki konsekuensi hukum, termasuk apabila digunakan untuk membuat, menyebarkan, atau mempertontonkan konten yang melanggar ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, IP dijerat dengan Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 34 juncto Pasal 8 dan atau Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengimbau masyarakat menggunakan teknologi dan media sosial secara bijak. Polda Sumut, kata dia, akan terus melakukan patroli serta pengawasan terhadap aktivitas di ruang digital dan mengajak masyarakat tidak menjadikan media sosial sebagai sarana melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum. (V24/Mwd)






