VIRAL24.CO.ID – MEDAN — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang oknum petugas keamanan berinisial IR (43) yang diduga mengedarkan narkotika jenis ganja. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu paket besar ganja dengan berat mencapai 3 ons.
IR, warga Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Selayang, ditangkap personel Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan pada Sabtu (29/8/2026) malam di kawasan Pasar II Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas IR dalam mengedarkan ganja. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku.
Saat ditangkap, polisi menemukan satu bungkus plastik berukuran besar berisi ganja. Setelah dilakukan penimbangan, barang bukti tersebut memiliki berat sekitar 3 ons.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, IR diketahui bekerja sebagai satpam di salah satu bengkel mobil di Kota Medan. Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku diduga telah mengedarkan ganja selama sekitar dua bulan dengan alasan memenuhi kebutuhan ekonomi. Dari setiap penjualan 1 ons ganja, pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp100 ribu.
“Pelaku menerima pembeli dari mana saja. Setiap ada yang memesan, pelaku meminta pembeli datang. Untuk narkotika, barang selalu disimpan di rumah,” kata Rafli, Kamis (3/9/2026) malam.
Rafli menambahkan, aktivitas tersebut tetap dilakukan pelaku meski sedang menjalankan pekerjaannya sebagai satpam. Polisi kini masih memburu seorang pria berinisial D yang diduga menjadi pemasok ganja kepada IR. Penyidik juga mendalami jaringan serta lokasi penjualan ganja yang selama ini dilayani pelaku. Polisi menegaskan akan terus mengejar para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polrestabes Medan. (V24/Mwd)






