VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Unit Reskrim Polsek Medan Kota membongkar dugaan peredaran uang palsu jaringan lintas daerah di Kota Medan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar uang palsu.
Tersangka diketahui bernama Dongoran Aruan (35), warga Dusun I Mekar, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara. Ia ditangkap di sebuah kantor jasa pengiriman J&T di Jalan Kemiri I, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota, Selasa (1/9/2026).
Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan, S.H., M.H., mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan seorang warga bernama Risky terkait dugaan peredaran uang palsu.
“Pelaku berhasil diamankan setelah petugas mendapat informasi mengenai keberadaannya di Jalan Kemiri,” ujar Poltak kepada wartawan, Senin (1/9/2026) malam.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan uang palsu senilai Rp1,6 juta. Uang tersebut diduga diperoleh tersangka melalui transaksi daring dan dikirim menggunakan jasa ekspedisi.
Berdasarkan keterangan awal kepolisian, tersangka sebelumnya menerima paket di salah satu kantor J&T di Sei Bahjangkar, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, sekitar pukul 08.00 WIB. Paket tersebut berisi uang palsu yang sebelumnya dipesan secara daring sekitar enam hari sebelumnya.
Setelah menerima paket, tersangka kemudian berangkat ke Medan menggunakan bus dengan tujuan menemui saudaranya di kawasan Jalan Sekip. Namun, sebelum melanjutkan perjalanan, tersangka diduga mencoba membelanjakan uang palsu tersebut di kawasan Pasar Simpang Limun.
Modusnya, tersangka membeli bawang seharga Rp5.000 menggunakan uang yang diduga palsu. Penjual yang curiga kemudian menyadari uang tersebut palsu dan melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 10.50 WIB, petugas mendapat informasi bahwa tersangka berada di kawasan Jalan Kemiri I.
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Poltak Tambunan bersama Panit II Reskrim kemudian bergerak ke lokasi. Dengan bantuan warga sekitar, petugas berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti uang yang diduga palsu.
Saat diperiksa, tersangka disebut mengakui memperoleh uang tersebut melalui aplikasi daring. Ia diduga terlebih dahulu mentransfer sejumlah uang untuk membeli uang palsu, kemudian barang tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi.
Tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Medan Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami asal-usul uang palsu tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran uang palsu lintas daerah tersebut. (V24/Mwd)










