Polres Karo Tangkap Pria di Kedai Tuak, Tiga Paket Sabu Diamankan

VIRAL24.CO.ID – KARO — Personel Unit II Satresnarkoba Polres Karo menangkap seorang pria berinisial SS (46) yang diduga terlibat tindak pidana narkotika di sebuah kedai tuak di Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan tiga paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,4 gram. Barang bukti ditemukan dari tangan tersangka dan di sekitar lokasi penangkapan.

Selain sabu, petugas turut mengamankan tiga plastik klip kosong, satu pipet plastik, satu unit telepon seluler Android merek Redmi warna biru, satu dompet kecil warna hitam serta uang tunai Rp350 ribu.

Kasat Resnarkoba Polres Karo AKP Joni H. Pardede, S.H., mengatakan penangkapan dilakukan setelah personel Unit II Satresnarkoba melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Merdeka.

“Petugas mengamankan seorang laki-laki dewasa di sebuah kedai tuak di Desa Cinta Rakyat. Setelah dilakukan interogasi, yang bersangkutan mengaku berinisial SS,” ujar Joni, Sabtu (15/8/2026).

Setelah mengamankan SS, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan area sekitar lokasi. Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

SS beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Joni H. Pardede, menegaskan bahwa Polres Karo terus melakukan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Atas perkara tersebut, SS dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Karo mengimbau masyarakat untuk turut berperan dalam pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. (V24/Mwd)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *