VIRAL24.CO.ID – PEMATANGSIANTAR – Seorang pria berinisial IH (29) ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar karena diduga menguasai narkotika jenis sabu seberat 21,55 gram.
IH diamankan saat sedang duduk di atas sepeda motor di pinggir Jalan Dataran Tinggi, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 23.50 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba mendatangi lokasi dan mendapati seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri dalam laporan sedang duduk di atas sepeda motor. Petugas kemudian mengamankan pria yang mengaku bernama IH.
“Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah paket diduga sabu dari pakaian tersangka,” ujar Irwanta, mewakili Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan, S.I.K., M.M., Rabu (23/9/2026).
Penggeledahan selanjutnya dilakukan terhadap sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa pelat nomor yang digunakan IH. Di dalam jok kendaraan, polisi menemukan sebuah kantong kain berisi timbangan digital, sendok dari pipet, plastik klip kosong, serta paket diduga sabu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan, IH kemudian mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya. Petugas bergerak menuju kediaman tersangka di wilayah Kabupaten Simalungun dengan didampingi ketua RT setempat.
Dari penggeledahan di kamar tersangka, tepatnya pada bagian tiang besi tempat tidur, polisi kembali menemukan tiga paket diduga sabu yang dibungkus menggunakan tiga lembar tisu.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan 12 paket diduga sabu dengan berat bruto 21,55 gram. Selain itu, turut disita dua unit telepon seluler, uang tunai Rp700.000, satu unit sepeda motor, timbangan digital, plastik klip kosong, dan sejumlah barang lainnya.
Dalam pemeriksaan, IH mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial S. Polisi telah melakukan pencarian terhadap pria tersebut, namun hingga kini belum berhasil menemukannya. Identitas dan keberadaan S masih dalam penyelidikan.
Irwanta menegaskan, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan narkotika yang diduga berkaitan dengan tersangka.
“Pengungkapan dan pengembangan jaringan terus dilakukan,” kata Irwanta.
Atas perbuatannya, IH diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi menyebut tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. (V24/Mwd)






