VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan berinisial ES (34) karena diduga menjadi kurir 599 unit vape berisi narkoba. Pelaku ditangkap di parkiran Hotel Red Doorz, Jalan Setia Budi, Medan, Rabu (28/10/2026) pagi, setelah diduga tergiur imbalan Rp20 juta.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan pelaku.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim 3 Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus ES saat hendak menaiki mobilnya di lokasi kejadian.
“Dari pelaku kami sita dua tas yang di dalamnya berisi tiga plastik untuk mengemas vape narkoba. Jumlah awal vape narkoba sebanyak 600 pcs, namun satu pcs digunakan pelaku sehingga tersisa 599 pcs vape narkoba bermerek Netflix,” ungkap Rafli, Senin (2/11/2026).
Menurut Rafli, ES diduga bukan kali pertama menjalankan aktivitas tersebut. Sebelumnya, pelaku disebut pernah mengantarkan 50 unit vape narkoba ke kawasan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam penangkapan kali ini, jumlah barang bukti yang ditemukan jauh lebih besar. Rafli menyebutkan, pelaku tergiur dengan imbalan Rp20 juta yang dijanjikan kepadanya.
“Pelaku sebelumnya pernah mengantarkan vape narkoba juga, namun kali ini jumlahnya jauh lebih besar. Pelaku tergiur dengan upah Rp20 juta yang dijanjikan kepadanya,” tambahnya.
Terkait status ES sebagai pegawai Lapas Kelas I Medan, polisi masih mendalami kasus tersebut dan berencana berkoordinasi dengan pihak lapas tempat pelaku bekerja.
Rafli mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, narkoba tersebut diduga tidak untuk dijual di dalam lapas. Meski demikian, polisi tetap mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. ES juga telah menjalani tes urine dan dinyatakan positif menggunakan narkoba.
“Hasil pemeriksaan narkoba tidak dijual pelaku ke dalam, namun tentunya ini akan kami dalami. Kami juga sudah lakukan tes urine, dan yang bersangkutan positif sebagai pengguna narkoba,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, vape narkoba yang disita polisi diduga diperoleh ES dari seorang berinisial AL, yang disebut sebagai pihak pemasok. Polisi kini memburu AL untuk mengungkap lebih jauh jaringan peredaran narkoba tersebut.
“Kami pastikan AL akan kami ringkus, tidak akan ada ruang bagi pelaku narkoba. Sesuai tagline Bapak Kapolri, sama-sama kita pulihkan para pengguna, kita putus mata rantai bandar, Polisi bersama masyarakat,” pungkas Rafli.
Satresnarkoba Polrestabes Medan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukumnya, termasuk apabila melibatkan oknum dari instansi tertentu. (V24/Mwd)






