Polres Karo Amankan Dua Pria saat OSN di Munte, Sita 2,07 Gram Sabu

VIRAL24.CO.ID – KARO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karo bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karo mengamankan dua pria yang diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Munte, Kabupaten Karo, Senin (2/11/2026).

Dalam Operasi Sarang Narkoba (OSN) tersebut, petugas menyita sabu dengan berat netto keseluruhan 2,07 gram serta sejumlah barang bukti lainnya. Operasi dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Karo AKP Jonny H. Pardede, S.H.

Pengungkapan kasus bermula saat personel gabungan melakukan penyisiran di lokasi sasaran pertama, yakni pinggir jalan Desa Sarimunte, Kecamatan Munte. Sebelumnya, petugas melaksanakan apel persiapan pada pukul 15.30 WIB.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial PT (59) yang dicurigai sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika. Berdasarkan hasil interogasi awal, PT mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial CG (29).

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit II Satresnarkoba Polres Karo melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Desa Munte, Kecamatan Munte. Sekitar pukul 21.40 WIB, petugas berhasil mengamankan CG.

Dalam penggeledahan terhadap badan dan lokasi, petugas menemukan 13 paket plastik klip berles putih berisi diduga sabu dengan berat netto 0,86 gram serta tiga paket plastik klip berles merah berisi diduga sabu dengan berat netto 1,21 gram.

Selain narkotika, petugas turut menyita dua plastik klip kosong, potongan plastik berwarna kuning, satu dompet cokelat, satu unit mobil Panther warna merah beserta kunci kontak, satu unit telepon seluler Android merek Vivo, satu unit iPhone, serta uang tunai Rp400.000.

Kedua pria tersebut berikut seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonny H. Pardede, menyampaikan bahwa pelaksanaan OSN merupakan bagian dari upaya Polres Karo mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Hal tersebut disampaikannya kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).

Ia mengatakan, Polres Karo bersama BNNK Karo akan terus berupaya menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Pihaknya juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas yang berkaitan dengan narkotika di lingkungan masing-masing.

Polres Karo menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Karo.

Dalam perkara ini, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (V24/Mwd)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *