Motor Dicuri Saat Mesin Menyala, Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Siantar

VIRAL24.CO.ID – PEMATANGSIANTAR – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Unit Jatantas mengamankan dua pria yang diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keduanya ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah sepeda motor milik seorang warga dilaporkan hilang.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AP (28), warga Jalan Bah Biak Kiri, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar, dan JPS (29), warga Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan, pencurian terjadi di depan warung milik saksi Sunardi di Jalan Sumber Jaya, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Korban berinisial SMS (83), warga Jalan Sumber Jaya II, Lingkungan II, Kelurahan Sumber Jaya, datang ke warung tersebut untuk membeli sabun dengan mengendarai sepeda motor Honda Kharisma 125 D warna silver-hitam bernomor polisi BK 4377 WH.

Setibanya di warung, korban memarkirkan sepeda motornya di depan warung dalam kondisi mesin masih menyala dan kunci masih terpasang. Korban kemudian masuk ke dalam warung untuk membeli sabun.

Namun, sekitar tiga menit kemudian, korban keluar dan mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula. Korban sempat mencari kendaraan tersebut di sekitar lokasi, tetapi tidak menemukannya. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan melaporkannya ke Polres Pematangsiantar melalui LP Nomor: LP/B/600/IX/2026/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Jatantas Sat Reskrim melakukan penyelidikan, polisi mengamankan JPS di rumahnya di Jalan Bah Biak Kiri, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

Saat diperiksa, JPS mengaku mencuri sepeda motor tersebut bersama AP. Ia juga mengungkapkan bahwa sepeda motor hasil curian telah dijual kepada seorang kenalannya di Jalan Sadum, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara.

Berdasarkan keterangan tersebut, polisi kemudian memburu AP. Sekitar pukul 05.00 WIB, AP berhasil diamankan di Jalan Nagur, Kecamatan Siantar Utara. Kepada penyidik, AP juga mengakui keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor tersebut bersama JPS.

Kedua pelaku selanjutnya dibawa ke Sat Reskrim Polres Pematangsiantar bersama sejumlah barang bukti berupa satu kaus putih bergaris hitam, satu topi cokelat, satu celana pendek biru, dan satu sandal biru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua pelaku sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana,” ujar AKP Sandi. (V24/Mwd)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *