Polisi Tangkap Pria 53 Tahun Diduga Edarkan Sabu di Medan Deli

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial L (53) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Jalan Kayu Putih, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Senin (2/11/2026) sore. Dari tangan tersangka, polisi menyita enam paket sabu siap edar beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal pelaku. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan L tidak jauh dari kediamannya.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, menjelaskan bahwa selain enam paket sabu, petugas turut menyita timbangan elektrik, telepon seluler, serta sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika, saat memberikan keterangan, Minggu (8/11/2026).

“Terungkapnya kasus ini berkat kerja polisi bersama masyarakat. Informasi yang disampaikan kemudian kami tindak lanjuti dan Alhamdulillah pelaku berhasil kami ringkus,” ujar Rafli.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku baru sekitar satu bulan menjalankan aktivitas sebagai pengedar narkotika. Kepada penyidik, pelaku berdalih melakukan perbuatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Menurut Rafli, tersangka diduga memanfaatkan lingkungan sekitar tempat tinggalnya sebagai lokasi transaksi karena telah mengenal situasi kawasan tersebut.

Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pemasok sabu kepada tersangka serta kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya dalam jaringan peredaran narkotika.

“Kami sedang mengejar pemasok narkoba kepada pelaku. Kami pastikan pemasok maupun pelaku lain yang berada di atas L akan kami ringkus, karena tidak akan ada ruang sekecil apa pun bagi pelaku narkoba,” tegasnya.

Polrestabes Medan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. (V24/Mwd)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *