Penikaman Maut di Medan Tuntungan, Hendri Sembiring Diamankan Polisi

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Leonardo Tarigan di Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, akhirnya menemui titik terang. Polisi mengamankan Hendri Sembiring yang diduga terlibat dalam peristiwa berdarah tersebut.

Hendri Sembiring diamankan Tim Opsnal Polsek Medan Tuntungan di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.

Peristiwa yang menewaskan Leonardo terjadi di kawasan Jalan Pancur Siwah, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 23.40 WIB.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan pihak keluarga ke Polsek Medan Tuntungan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/389/IX/2026/SPKT/Polsek Medan Tuntungan/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.

Berdasarkan laporan tersebut, keluarga mengetahui Leonardo mengalami penganiayaan setelah mendapat informasi dari rekannya. Leonardo disebut diduga ditikam Hendri Sembiring dan kemudian dilarikan untuk mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Adam Malik.

Kakak korban, Natalya Br Tarigan, kemudian mendatangi rumah sakit untuk memastikan kondisi adiknya. Namun, setibanya di rumah sakit, Leonardo disebut telah meninggal dunia.

Keluarga selanjutnya menemukan sejumlah luka tusuk pada tubuh korban. Dalam laporan polisi, luka disebut terdapat di bagian punggung kanan, pinggang kanan, rusuk kiri, paha kiri hingga pantat kanan.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan terduga pelaku. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa Hendri berada di wilayah hukum Polsek Pancur Batu.

Tim Opsnal Polsek Medan Tuntungan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ropii, SH, MH kemudian bergerak ke lokasi dan berkoordinasi dengan personel Polsek Pancur Batu. Hendri akhirnya berhasil diamankan tanpa disebutkan adanya perlawanan.

Saat menjalani pemeriksaan awal, polisi menyebut Hendri mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap Leonardo menggunakan sebilah pisau.

Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Adil Ginting, SH, MH melalui Kanit Reskrim Ipda Ropii, SH, MH membenarkan penanganan kasus tersebut serta penangkapan Hendri.

“Benar, pelaku sudah diamankan dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan,” ujar Ipda Ropii saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2026) malam.

Hendri selanjutnya dibawa ke Polsek Medan Tuntungan untuk menjalani proses penyidikan. Polisi masih mendalami rangkaian kejadian, memeriksa saksi-saksi, mencari dan mengamankan barang bukti, serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.

Perkara tersebut ditangani sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (3) KUHP. Sementara itu, motif di balik dugaan penganiayaan tersebut masih didalami penyidik. (V24/Mwd)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *