VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menggagalkan peredaran 622 rokok elektrik yang diduga mengandung narkotika atau dikenal dengan istilah Pod Getar. Seorang pria berinisial DF (35), warga Desa Tanjong Kleng, Aceh Utara, diamankan dalam pengungkapan tersebut.
DF ditangkap saat melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Iskandar Muda, Medan, Minggu (16/8/2026) malam. Dari tangan tersangka, petugas menyita 622 unit Pod Getar yang dikemas dalam bungkus permen beraksara Tiongkok dan disembunyikan di dalam tas belanja (tote bag) sebuah restoran.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan Tim 7 dan 8 Unit II Satresnarkoba Polrestabes Medan terkait dugaan peredaran Pod Getar yang dipasok dari Malaysia ke Medan melalui Aceh.
“Ini merupakan kado kemerdekaan Republik Indonesia. Dengan diamankannya 622 pcs Pod Getar ini, lebih dari 2.000 jiwa terselamatkan,” ujar Rafli, Senin (17/8/2026).
Menurut Rafli, barang tersebut diduga dipasok dari Malaysia melalui Aceh. Namun, DF tidak membawa langsung narkotika tersebut dari Aceh. Ia mengaku memperoleh barang itu di Medan untuk kemudian diserahkan kepada pihak lain yang akan mengedarkannya.
“Pod Getar ini kami duga dipasok dari Malaysia lewat Aceh. Namun, pelaku tidak mengambil ataupun membawa sendiri narkoba dari Aceh. Barang didapat pelaku di Kota Medan untuk kemudian diserahkan kepada seseorang guna diedarkan,” katanya.
Rafli menjelaskan, modus transaksi yang digunakan cukup tertutup. Pelaku dan pihak lain yang terlibat tidak bertemu secara langsung. Barang diletakkan di lokasi tertentu untuk kemudian diambil dan dipindahkan ke tempat lain sebelum dijemput oleh pihak berikutnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengejar sejumlah pelaku lain, termasuk pihak yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan.
“Pelaku yang kami amankan ini merupakan kurir dan mengaku baru kali pertama menjalankan bisnis haram ini karena tergiur dengan janji upah jutaan rupiah. Kami pastikan pelaku-pelaku lain akan terus kami kejar,” tegas Rafli.
Ia menambahkan, Polrestabes Medan akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya, termasuk terhadap pihak yang berperan sebagai bandar. (V24/Mwd)






