VIRAL24.CO.ID – KARO – Polres Karo mengungkap 32 kasus tindak pidana narkotika selama periode Agustus hingga September 2026 dengan mengamankan 46 tersangka. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 78,17 gram, ganja seberat 637,57 gram ditambah 12 batang, serta 10 butir ekstasi.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho mengatakan, dari 32 kasus yang diungkap, sebanyak 25 kasus merupakan peredaran sabu, lima kasus ganja, dan dua kasus ekstasi. Para tersangka terdiri dari 30 orang dalam perkara sabu, 11 tersangka kasus ganja, serta lima tersangka kasus ekstasi yang seluruhnya diduga sebagai pengedar.
“Pengungkapan selama dua bulan ini untuk kasus sabu terdapat 30 tersangka, ganja 11 tersangka dan ekstasi lima tersangka. Keseluruhannya diduga kuat sebagai pengedar,” ujar Pebriandi saat konferensi pers di Aula Pur-pur Sage Mapolres Karo, Kamis (1/10/2026).
Selain narkotika, polisi turut menyita uang tunai Rp11.308.000 yang diduga berkaitan dengan peredaran gelap narkotika. Barang bukti lainnya berupa satu unit mobil, dua sepeda motor, 26 telepon seluler, dan tujuh timbangan elektrik.
Pebriandi menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan melalui penyelidikan personel di lapangan, informasi masyarakat, serta metode undercover buy. Upaya pemberantasan juga diperkuat melalui program Grebek Sarang Narkoba (GSN). Para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya sesuai pasal yang diterapkan, dengan ancaman hukuman mulai dari lima tahun hingga 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup.
Polres Karo memastikan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika akan terus dilakukan di wilayah hukumnya. “Kami tidak memberikan ruang bagi para pelaku, baik penyalahguna maupun pengedar narkotika. Penegakan hukum akan terus kami lakukan dengan tetap mengedepankan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku,” tegas Pebriandi. Ia juga mengajak masyarakat melaporkan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika melalui layanan kepolisian 110. (V24/Mwd)






