VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Direktorat Siber Polda Sumatera Utara mengungkap kasus tindak pidana perjudian online yang memanfaatkan jaringan website dan media sosial. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial MA dan DH serta menyita uang tunai Rp118 juta dan sejumlah barang bukti lainnya.
Direktur Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono mengatakan pengungkapan dilakukan di dua lokasi, yakni Kecamatan Bandar Utama, Kota Tebingtinggi, dan Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, pada 15 September 2026. Pengungkapan berawal dari patroli siber yang menemukan situs judi online dengan merek Nexplay 88.
“Setelah menemukan adanya situs judi online tersebut, personel melakukan penyelidikan dan didapati lokasi pemilik akun di Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, dengan identitas berinisial MA,” ujar Bayu didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, Kamis (1/10/2026).
Menurut Bayu, polisi kemudian mendatangi kediaman MA untuk melakukan penangkapan. Namun, MA tidak berada di lokasi dan petugas hanya menemukan istrinya. Penyelidikan kemudian dikembangkan ke Kota Tebingtinggi dan polisi menangkap DH yang diduga berperan membantu MA mempromosikan situs judi online tersebut.
Setelah menangkap DH, polisi melanjutkan pengejaran terhadap MA hingga akhirnya ditangkap di Jakarta pada 24 September 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan, MA disebut berperan sebagai pemilik atau CEO Nexplay 88, sedangkan kedua tersangka diketahui pernah berada di Kamboja selama tiga tahun dan bekerja sebagai operator judi online. Setelah kembali ke Sumatera Utara, keduanya diduga membuat situs baru yang telah beroperasi sekitar 1,5 bulan dengan omzet sekitar Rp300 juta dan ratusan anggota.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolda Sumut. Polisi menyita uang tunai Rp118 juta, monitor, lima unit telepon seluler, serta sejumlah barang bukti lainnya. Bayu mengatakan Dit Siber Polda Sumut telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menutup situs judi online tersebut sebagai bagian dari upaya pemberantasan perjudian berbasis digital. (V24/Mwd)






