Jual Sabu Lewat Jendela, Tiga Wanita di Medan Tembung Ditangkap Polisi

VIRAL24.CO.ID – MEDAN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menggerebek sebuah rumah di Jalan Perintis Gang Melur, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (11/8/2026) siang. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap tiga wanita yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial EF (52), ER (49), dan HD (23). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di rumah tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan dugaan transaksi narkotika sebelum kemudian melakukan penggerebekan.

“Setelah kami temukan adanya transaksi, kami kemudian melakukan penggerebekan. Kami ringkus tiga wanita yang seluruhnya merupakan pengedar,” ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P., Minggu (16/8/2026).

Menurut Rafli, ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam aktivitas jual beli narkotika, mulai dari menerima uang, menyerahkan narkotika hingga menyimpan barang tersebut. Transaksi dengan pembeli dilakukan tanpa kontak langsung karena narkotika diserahkan melalui jendela rumah.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita dua paket sabu berukuran besar dengan berat total 5,56 gram serta satu unit timbangan elektrik. Polisi juga menemukan bahwa dua dari tiga tersangka masih memiliki hubungan keluarga, yakni ER yang merupakan mertua HD.

“Dari ketiga pelaku, dua di antaranya masih memiliki hubungan keluarga, karena ER merupakan mertua dari HD. Dari ketiganya, kami menyita dua paket sabu berukuran besar yang beratnya mencapai 5,56 gram. Kami juga menyita satu timbangan elektrik,” kata Rafli.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiga tersangka diduga telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika tersebut selama sekitar satu bulan. Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak yang diduga memasok narkotika kepada para tersangka.

“Kami masih kembangkan kasus ini, kami masih mengejar pelaku-pelaku lain, terkhusus yang berperan sebagai pemasok. Kami pastikan tidak akan ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan, baik itu pengedar maupun bandar,” tegas Rafli.

Ketiga tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolrestabes Medan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (V24/Mwd)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *