P3AKB Sumut Tangani 200 Kasus Kekerasan, 39 Perkara Pidana Selesai

Sumut5 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terus memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Hingga November 2026, tercatat sebanyak 1.341 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sumatera Utara.

Data tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Sumut, Dwi Endah Purwanti, dalam temu pers di Lobby Dekranasda Sumut, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Rabu (4/11/2026).

Dwi menjelaskan, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sumut mengalami peningkatan pada 2025 sebelum menunjukkan penurunan pada 2026. Pada akhir 2024 tercatat 1.822 kasus, kemudian meningkat menjadi 1.975 kasus pada akhir 2025, dan turun menjadi 1.341 kasus hingga November 2026.

Menurutnya, Pemprov Sumut melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah menangani 200 kasus, baik melalui proses pidana maupun pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif.

“Pemprov Sumut telah menangani 200 kasus yang terdiri dari kasus pidana dan yang masuk kategori restorative justice,” kata Dwi.

Ia menerangkan, penanganan kasus dilakukan melalui dua pendekatan dengan mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan masing-masing perkara. Jalur pidana ditempuh untuk memproses dugaan tindak pidana sesuai ketentuan hukum, sedangkan keadilan restoratif mengedepankan pemulihan, perlindungan korban, serta pertanggungjawaban pelaku dengan tetap memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.

Dari total 200 kasus yang ditangani, sebanyak 78 kasus diproses melalui jalur pidana. Dari jumlah tersebut, 39 kasus telah selesai, sementara 39 kasus lainnya masih dalam proses hukum.

Sementara itu, melalui program Perlindungan Hukum Terpadu Cepat (PHTC) yang dilaksanakan bersama Biro Hukum, sebanyak 122 kasus ditangani melalui pendekatan restorative justice.

Dwi menegaskan, tidak semua kasus kekerasan dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Khusus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), penyelesaiannya tidak dilakukan melalui pendekatan tersebut.

“Khusus kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) tidak diselesaikan melalui restorative justice,” tegasnya.

Selain penanganan kasus, Dinas P3AKB Sumut juga menjalankan program CHILL (Curhat, Healing and Let’s Go) sebagai upaya pendampingan dan penguatan kapasitas remaja yang rentan menjadi korban maupun pelaku kekerasan.

Program tersebut menyasar siswa tingkat SMP dan SMA di 10 sekolah setiap tahunnya. Pada 2026, pelaksanaannya difokuskan di wilayah terdampak bencana, termasuk sejumlah sekolah di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.

Dwi menjelaskan, CHILL dirancang sebagai program edukatif yang memberikan ruang aman dan ramah anak bagi para siswa untuk berbagi cerita, mengekspresikan diri, mengembangkan minat dan bakat, serta mendapatkan informasi dan edukasi mengenai perlindungan anak.

“CHILL dirancang sebagai program edukatif dan penguatan kapasitas anak yang dilaksanakan di sekolah-sekolah dalam situasi normal. Kegiatan ini menjadi wadah yang aman dan ramah anak untuk berbagi cerita, mengekspresikan diri, mengembangkan minat dan bakat, serta memperoleh informasi dan edukasi terkait perlindungan anak,” papar Dwi.

Melalui penguatan layanan penanganan kasus dan program edukasi di lingkungan sekolah, Pemprov Sumut berharap upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat semakin optimal, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan terhadap kelompok rentan. (V24/RT)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *