Mangkir karena Sakit, Kejati Sumut Jadwalkan Pemanggilan Kedua Akuang

Sumut10 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) segera menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap terpidana Alexander Halim alias Akuang dalam perkara alih fungsi kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Kabupaten Langkat.

Pemanggilan kedua dilakukan setelah Akuang tidak memenuhi panggilan pertama jaksa dengan alasan sakit. Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan pemanggilan lanjutan akan dijadwalkan pada pekan depan.

“Akuang sudah dipanggil, tapi tidak bisa hadir karena sakit. Minggu depan panggilan yang kedua,” ujar Rizaldi kepada wartawan, Rabu (23/9/2026).

Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2657 K/PID.SUS/2026. Dalam putusan kasasi tersebut, MA menolak permohonan kasasi Akuang sehingga hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar tetap berlaku.

Selain pidana penjara dan denda, Akuang juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp856.801.945.550 atau sekitar Rp856,8 miliar. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, massa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Bersatu Sumatera Utara menggelar aksi di depan Kantor Kejati Sumut, Senin (21/9/2026). Aksi tersebut menyoroti belum dilaksanakannya eksekusi terhadap Akuang.

Dalam aksi tersebut, massa mendesak Kejati Sumut segera melaksanakan putusan MA, melakukan penangkapan dan penahanan terhadap terpidana, serta menelusuri dan menyita aset yang berkaitan dengan kewajiban pembayaran uang pengganti.

Massa juga meminta Kejati Sumut membuka perkembangan proses eksekusi kepada publik dan menelusuri pihak lain yang diduga berkaitan dengan proses jual beli, penguasaan, penerbitan dokumen, maupun pemanfaatan kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut.

Sebelumnya, Kejari Langkat telah mengirimkan surat panggilan kepada Akuang untuk pelaksanaan eksekusi. Kejati Sumut menyatakan apabila panggilan berikutnya kembali tidak dipenuhi, jaksa dapat melakukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan hukum.

Perkara ini berkaitan dengan perambahan dan penguasaan kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut. Putusan MA menguatkan hukuman terhadap Alexander Halim alias Akuang dan menjadikannya berkekuatan hukum tetap.

Kejaksaan sebelumnya juga menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi merupakan kewenangan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Langkat selaku satuan kerja yang menangani perkara tersebut. (V24/Rel)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *