OJK Dorong Inovasi Keuangan Digital untuk Perkuat Pertumbuhan Ekonomi

Ekonomi7 views

VIRAL24.CO.ID – JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat keamanan ekosistem keuangan digital dan pelindungan konsumen sebagai fondasi untuk menjaga kepercayaan masyarakat, sekaligus memastikan inovasi keuangan digital memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi perekonomian nasional.

Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono, dalam Leader’s Insight pada Casual Talk bertema “Menjaga Kepercayaan, Mengawal Inovasi: Ekosistem Digital yang Aman dan Berdaulat” yang menjadi rangkaian Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) dan Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2026 di Jakarta, Jumat.

Dalam sesi ini, Dicky menyampaikan bahwa inovasi digital memiliki peran strategis dalam mendorong produktivitas nasional dan menjadi salah satu mesin pertumbuhan ekonomi Indonesia.

“Inovasi digital kita itu tujuannya adalah untuk mendorong produktivitas yang akhirnya menjadi engine of growth kita, dengan visi atau target pertumbuhan ekonomi kita sebesar 8 persen,” kata Dicky.

Sektor jasa keuangan, lanjut Dicky, berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan inovasi teknologi dengan pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional.

Dicky menjelaskan bahwa inovasi membutuhkan kepercayaan, dan kepercayaan membutuhkan kolaborasi. Pelindungan konsumen tidak cukup hadir ketika masalah sudah terjadi, tetapi harus proaktif dan preventif sejak awal.

Menurutnya, kepercayaan masyarakat merupakan fondasi utama agar inovasi keuangan digital dapat dimanfaatkan secara luas dan berkelanjutan. Kepercayaan tersebut harus dijaga sepanjang perjalanan konsumen, mulai dari desain produk, pemasaran, penggunaan layanan, hingga penanganan pengaduan dan pemulihan hak konsumen.

Lebih lanjut, Dicky menjelaskan, pesatnya perkembangan layanan keuangan digital juga diikuti dengan meningkatnya modus penipuan digital (scam) yang melibatkan berbagai platform sekaligus.

“Penipuan digital bersifat lintas sistem, sehingga penanganannya membutuhkan kolaborasi lintas lembaga. Melalui satu pintu pelaporan yang terhubung dengan berbagai lembaga, kita ingin memastikan setiap laporan masyarakat dapat ditangani secara cepat, terpadu, dan tuntas,” tegas Dicky.

OJK telah memiliki fondasi pelindungan konsumen melalui pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan, Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Ke depan, seluruh instrumen tersebut perlu bekerja sebagai satu ekosistem yang terintegrasi, antara lain melalui penguatan sinergi dengan Bank Indonesia serta kementerian dan lembaga terkait dalam membangun satu sistem pelaporan penipuan.

Pada casual talk tersebut menghadirkan Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Pelindungan Konsumen Bank Indonesia Sally Marintan Hutapea, Direktur Eksekutif Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Djoko Kurnijanto, serta perwakilan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) sebagai panelis. Pembahasan mencakup upaya menjaga kepercayaan masyarakat, pemanfaatan inovasi untuk keamanan ekosistem, resiliensi ekosistem digital, serta kolaborasi antarotoritas dan industri.

Membangun Talenta Digital dan Mendorong Inovasi

Hari kedua FEKDI x IFSE 2026 mengusung tema “Membangun Talenta Digital dan Mendorong Inovasi untuk Memperkuat Daya Saing Ekonomi Keuangan Digital Indonesia”. Rangkaian kegiatan diawali Signature Moment Talenta Digital untuk Indonesia Maju oleh Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, bersama sejumlah menteri, jajaran OJK, serta pimpinan asosiasi industri.

OJK juga berpartisipasi dalam Casual Talk bertema “Strategi dan Pemanfaatan Inovasi Digital sebagai Penggerak Pertumbuhan Ekonomi”. Pada sesi tersebut, Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan IAKD OJK Gonthor Ryantori Aziz menyampaikan bahwa strategi regulasi digital OJK diarahkan untuk menyeimbangkan inovasi dengan stabilitas sistem keuangan melalui tiga pilar, yaitu ruang uji coba (sandbox), standar dasar yang kuat, serta evaluasi berbasis bukti.

Regulatory Sandbox menjadi jembatan antara inovasi dan kepatuhan. Melalui sandbox, manfaat dan risiko inovasi diuji secara terbatas sebelum dipasarkan secara luas. Namun, kelulusan dari sandbox tidak otomatis memberikan izin usaha, sehingga peserta tetap wajib menindaklanjuti proses perizinan atau pendaftaran.

Layanan keuangan yang semakin terintegrasi menuntut pengawasan lintas otoritas yang lebih solid. Karena itu, sinergi OJK, BI, serta kementerian dan lembaga terkait diperlukan agar ekosistem keuangan digital tetap inovatif, aman, dan terpercaya.

Selain sesi utama, FEKDI x IFSE 2026 hari kedua juga menghadirkan Digital Talent Expo, business matching, serta talkshow di mini stage yang menampilkan inisiatif industri dalam memperluas inklusi keuangan dan pembiayaan UMKM. (V24/RT)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *