VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan menyiapkan sejumlah strategi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dan retribusi daerah. Langkah tersebut dilakukan dengan memperluas basis penerimaan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mengoptimalkan potensi daerah, memperkuat pengawasan, serta mendorong digitalisasi pemungutan.
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak harus ditempuh melalui kenaikan tarif. Menurutnya, peningkatan penerimaan harus tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dan keberlangsungan dunia usaha.
“Optimalisasi penerimaan daerah tidak semata-mata dilakukan melalui kenaikan tarif,” kata Rico Waas dalam Rapat Paripurna DPRD Medan dengan agenda penyampaian tanggapan kepala daerah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Ranperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Selasa (22/9/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen bersama Wakil Ketua DPRD Medan Sri Rezeki, Zulkarnaen dan Hadi Suhendra. Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap turut hadir dalam rapat tersebut.
Rico mengatakan, perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Penyusunannya dilakukan melalui pengkajian materi, penyelarasan kebijakan, penyusunan naskah akademik, serta koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Rico, proyeksi tambahan PAD disusun berdasarkan potensi riil daerah, tingkat kepatuhan, kondisi ekonomi masyarakat, serta hasil evaluasi penerimaan dari masing-masing jenis pajak dan retribusi.
Dalam P-APBD 2026, target PAD Kota Medan ditetapkan sebesar Rp3,875 triliun. Sementara dalam R-APBD 2027, PAD diproyeksikan mencapai Rp4,167 triliun atau meningkat sekitar Rp291,71 miliar.
Rico menegaskan, kebijakan pajak dan retribusi tetap memperhatikan kemampuan masyarakat, daya beli, kondisi perekonomian, perkembangan dunia usaha, serta iklim investasi. Karena itu, peningkatan PAD harus berjalan seimbang dengan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Peningkatan PAD bukan satu-satunya indikator keberhasilan, tetapi harus seimbang dengan pertumbuhan ekonomi, kualitas pelayanan publik dan keberlangsungan aktivitas usaha,” tegasnya.
Selain strategi peningkatan penerimaan, perubahan perda juga menyempurnakan sejumlah ketentuan retribusi. Di antaranya retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), termasuk pencantuman Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) dan penyesuaian tabel indeks sesuai PP Nomor 16 Tahun 2021. Pemko juga menyesuaikan tarif pelayanan kebersihan serta menghapus objek retribusi penyedotan kakus pada Dinas Lingkungan Hidup.
“Optimalisasi PAD tidak semata-mata dilakukan melalui peningkatan tarif, tetapi juga melalui perluasan basis penerimaan, peningkatan kepatuhan, optimalisasi potensi, penguatan pengawasan, serta digitalisasi administrasi dan pemungutan,” jelas Rico.
Di sektor aset, Pemko Medan menyiapkan pengamanan hukum melalui legalisasi dan sertifikasi tanah serta bangunan milik daerah. Pengamanan fisik dilakukan melalui pemasangan plang penanda aset dan patok pembatas lahan.
Pemko Medan juga melakukan penertiban terhadap aset daerah yang terlantar maupun yang dikuasai pihak lain tanpa izin. Sistem inventarisasi dan keterbukaan informasi aset terus dikembangkan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, sekaligus mengoptimalkan aset yang berpotensi memberikan kontribusi terhadap PAD.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Medan turut menetapkan anggota Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Ranperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (V24/ART/RT)






