Bapenda Medan Ingatkan Warga, Diskon PBB hingga 75 Persen Berakhir 31 Juli

Medan2 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan kembali mengingatkan masyarakat untuk segera memanfaatkan Program Gebyar Semarak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam rangka Hari Jadi ke-436 Kota Medan. Program yang memberikan potongan pokok PBB hingga 75 persen serta pembebasan sanksi administratif (denda) itu hanya berlaku hingga 31 Juli 2026.

Kepala Bapenda Kota Medan, Dr. M. Agha Novrian, S.STP., M.Si., mengajak wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB agar memanfaatkan kesempatan tersebut. Menurutnya, program ini merupakan bentuk kemudahan yang diberikan Pemerintah Kota Medan untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Program ini kami hadirkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melunasi kewajiban PBB. Kami mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkannya sebelum berakhir pada 31 Juli 2026,” ujar Agha Novrian.

Ia menjelaskan, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Bapenda maupun mengajukan permohonan untuk memperoleh potongan. Selama pembayaran dilakukan pada periode 1–31 Juli 2026, sistem akan secara otomatis menghitung besaran potongan pokok pajak dan pembebasan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

“Seluruh proses dilakukan secara otomatis oleh sistem. Masyarakat cukup melakukan pembayaran melalui kanal pembayaran resmi tanpa harus mengurus berkas atau mengajukan permohonan apa pun,” jelasnya.

Agha menambahkan, pembayaran PBB kini dapat dilakukan melalui berbagai kanal resmi, antara lain Bank Sumut, BCA, BRI, BSI, CIMB Niaga, OCBC NISP, BTN, Bank Sinarmas, UOB, marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, dan Blibli, dompet digital OVO, DANA, LinkAja, gerai Indomaret, Alfamart, hingga Kantor Pos Indonesia. Untuk melakukan pembayaran, wajib pajak cukup menyiapkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan tahun pajak atau SPPT PBB yang akan dibayarkan.

Dalam program tersebut, Pemerintah Kota Medan memberikan potongan pokok PBB sebesar 75 persen untuk Tahun Pajak 1994–2011 serta potongan 50 persen untuk Tahun Pajak 2012–2025 dengan nilai pokok pajak di bawah Rp2 juta, disertai pembebasan sanksi administratif. Agha mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran karena setelah 31 Juli 2026 seluruh pembayaran PBB akan kembali mengikuti ketentuan normal.

“Jangan menunggu hingga hari terakhir. Semakin cepat dibayarkan, semakin cepat pula masyarakat memperoleh manfaat program ini. Mari manfaatkan kesempatan yang telah diberikan Pemerintah Kota Medan dan bersama-sama mendukung pembangunan kota melalui kepatuhan membayar pajak daerah,” pungkasnya. (V24/ART/RT)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *