Jelang Jatuh Tempo, Bapenda Medan Percepat Imbauan Pembayaran PBB

Medan2 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan terus mengintensifkan percepatan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui kegiatan imbauan langsung kepada wajib pajak di sejumlah objek strategis. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sesuai arahan Kepala Bapenda Kota Medan, Dr. M. Agha Novrian, S.STP., M.Si., kegiatan imbauan pembayaran PBB dilaksanakan secara serentak oleh seluruh tujuh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda di wilayah kerja masing-masing. Strategi ini diharapkan mampu mendorong percepatan realisasi penerimaan PBB menjelang batas akhir pembayaran.

Di wilayah kerja UPT III, kegiatan imbauan dipimpin Kepala Bidang BPHTB dan PBB Bapenda Kota Medan, Sahlan Romadhon Nasution, didampingi Kepala Subbidang Teknis Ahmad Sofyan Lubis, Kepala UPT Wilayah III Ananda Doly Putra Nasution, beserta jajaran, pada Rabu (22/7/2026).

Tim Bapenda menyambangi sejumlah objek pajak, di antaranya RS Colombia, Berastagi Supermarket Gatot Subroto, dan Hotel Four Points Medan. Dalam kesempatan tersebut, petugas mengajak para wajib pajak untuk segera melunasi kewajiban PBB sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perpajakan daerah sekaligus dukungan terhadap pembangunan Kota Medan.

Kepala Bidang BPHTB dan PBB Bapenda Kota Medan, Sahlan Romadhon Nasution, mengingatkan masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir jatuh tempo.

“Kami mengimbau seluruh wajib pajak agar segera melakukan pembayaran PBB sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus 2026. Dengan membayar lebih awal, wajib pajak dapat menghindari keterlambatan yang berpotensi menimbulkan sanksi administrasi. Kepatuhan membayar PBB juga menjadi kontribusi nyata dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah yang akan kembali dimanfaatkan untuk pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Medan,” ujar Sahlan.

Bapenda Kota Medan berharap kegiatan imbauan yang dilaksanakan serentak di seluruh tujuh UPT dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya tepat waktu. Masyarakat juga diimbau memanfaatkan waktu yang masih tersedia untuk melunasi PBB sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus 2026.

Selain itu, Bapenda mengajak masyarakat memanfaatkan Program Gebyar PBB Semarak Hari Ulang Tahun ke-436 Kota Medan yang memberikan potongan PBB hingga 75 persen. Program tersebut berlaku otomatis tanpa pengajuan permohonan dan dapat dimanfaatkan melalui seluruh kanal pembayaran yang telah bekerja sama dengan Bapenda Kota Medan. Kesempatan memperoleh diskon ini akan berakhir pada 31 Juli 2026, sehingga wajib pajak diharapkan segera memanfaatkannya sebelum masa program berakhir. (V24/ART/RT)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *