Lukai Mata Korban, Pria 68 Tahun Diamankan Polres Tebing Tinggi

VIRAL24.CO.ID – TEBING TINGGI – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebing Tinggi mengamankan seorang pria berinisial AZ alias Wak Kalimantan (68) terkait dugaan pelemparan batu terhadap seorang perempuan di Jalan Abdul Rahim Lubis, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.

Korban diketahui bernama Dhea Amanda Sari Saragih (22), warga Jalan H.A. Bilal Lingkungan V, Kelurahan Damar Sari. Peristiwa terjadi pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat itu, pelapor Wahyu Saputra (25) bersama korban hendak pulang mengendarai sepeda motor dari arah Jalan Cemara menuju Jalan Darat. Ketika melintas di Jalan Abdul Rahim Lubis, korban tiba-tiba berteriak kesakitan setelah mata kanannya terkena lemparan batu.

Pelapor kemudian menghentikan kendaraan dan mendapati mata kanan korban mengalami luka. Korban sempat dibawa ke klinik, namun karena luka cukup serius, ia dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

“Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan barang bukti berupa batu kerikil yang dibungkus plastik warna biru dan potongan karet ban di pos jaga yang diduga milik pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Budi Sihombing, SH, Kamis (12/2/2026).

Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti tersebut, petugas mengamankan pelaku pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di pos jaga tempatnya bekerja di Jalan Abdul Rahim Lubis, Kecamatan Padang Hilir. Pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu plastik berisi batu kerikil ukuran sedang, satu potongan karet ban dalam, satu jaket loreng, dan satu jaket berwarna merah.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan. (V24/RT)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *