Langgar Izin, DPRD Medan Minta Satpol PP Segel Perumahan Geoju

Politik67 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, memerintahkan Satpol PP Kota Medan untuk segera menyegel bangunan di Komplek Utama Geoju yang diduga melanggar izin pembangunan. Langkah tegas ini diambil guna menyelamatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari potensi kebocoran retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Selamatkan PAD. Stop pengerjaan bangunan sebelum memiliki izin PBG. Kami minta Satpol PP menyegel bangunan ini segera,” tegas Paul MA Simanjuntak, didampingi anggota Komisi IV Lailatul Badri dan Ahmad Affandi, saat melakukan peninjauan lapangan, Selasa (7/10/2025).

Anggota Komisi IV, Lailatul Badri, turut menegaskan agar Satpol PP tidak ragu menegakkan aturan. Ia mengaku kesal karena pemilik bangunan telah dua kali dipanggil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Medan, namun tidak pernah hadir.

“Maka kita turun langsung meninjau lokasi. Kami kesal, karena meski melanggar izin, pembangunan tetap berlanjut bahkan hampir rampung,” ujar Lailatul.

Lailatul meminta agar Satpol PP segera menghentikan kegiatan pembangunan dan memerintahkan pihak pengembang untuk melengkapi seluruh perizinan PBG sebelum melanjutkan pekerjaan.

Berdasarkan hasil peninjauan di lapangan, diketahui proyek perumahan dua lantai di Komplek Utama Geoju tersebut terdiri dari 12 unit bangunan. Namun, hasil pemeriksaan dokumen menunjukkan bahwa pihak pengembang hanya memiliki izin untuk 9 unit dengan peruntukan perumahan.

“Ini jelas pelanggaran. Kami minta Satpol PP menindak sesuai ketentuan agar PAD dari retribusi tidak bocor,” tegas Paul. (Vin)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *