VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara memperpanjang pendaftaran pasangan calon (paslon) kepala daerah di sejumlah wilayah di Sumatera Utara. Keputusan ini diambil untuk memberi kesempatan lebih banyak kepada para calon yang ingin mendaftarkan diri dan memastikan bahwa setiap daerah di Sumut memiliki perwakilan yang memenuhi syarat.
Komisioner KPU Sumut El Suhemi mengatakan, KPU melakukan perpanjangan masa pendaftaran kembali. Ada enam kabupaten yang hanya memiliki satu pasangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati, yakni Pakpak Bharat, Serdang bedagai, Asahan, Labuhanbatu Utara, Tapanuli Tengah, dan Nias Utara.
“Ada 6 kabupaten di Sumut, mendaftar hanya satu pasangan bacalon,” kata Komisioner KPU Sumut, El Suhaimi kepada wartawan, Sabtu (31/8/2024).
Menurutnya, dengan adanya perpanjangan ini diharapkan jumlah calon yang terdaftar dapat meningkat dan membuat kompetisi dalam pemilihan lebih menarik. Tanpa adanya calon yang mendaftar, pemilih mungkin merasa tidak memiliki pilihan yang baik yang pada gilirannya dapat mempengaruhi tingkat partisipasi pemilih
“Masa perpanjangan pendaftaran di masing-masing KPU, berlangsung 2 hingga 4 September 2024,” ujarnya.
Dikatakannya, proses pendaftaran pasangan calon ini melibatkan beberapa tahapan termasuk verifikasi dokumen, pemeriksaan kesehatan dan penentuan syarat-syarat administratif lainnya. KPU berkomitmen untuk melakukan proses ini seobjektif mungkin dan memberikan kesempatan yang adil kepada semua calon.
“Dengan sosialisasi perpanjangan masa pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati, sejak tanggal 30 hingga 1 September 2024. Pelaksanaan tahap tersebut, sesuai dengan Peraturan KPU atau PKPU Nomor 10 Tahun 2024,” pungkasnya. (V24/RT)










