Komisi 4 DPRD Medan Marah, Perwakilan Perkim Tak Kuasai Materi RDP

Politik4 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Ketua dan anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan meluapkan kekecewaan kepada perwakilan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan saat rapat dengar pendapat (RDP), Senin (18/5/2026).

Kekecewaan tersebut ditujukan kepada Hafis selaku tim pengawas Dinas Perkimcikataru yang dinilai tidak mampu memberikan penjelasan terkait penertiban reklame milik PT Sumo di Jalan Zainul Arifin Medan. Dalam RDP tersebut, pihak PT Sumo yang diwakili Riza mempertanyakan alasan penertiban reklame milik mereka.

Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH menilai perwakilan OPD yang hadir dalam rapat seharusnya memahami persoalan dan mampu memberikan penjelasan kepada dewan.

“Jadi apa fungsi kehadiran Anda di sini. Kehadiran Anda mewakili Kadis Perkimcikataru, tetapi tidak menguasai persoalan dan tidak bisa memberikan jawaban,” tegas Paul.

Paul mengatakan, meski Kepala Dinas Perkimcikataru berhalangan hadir, perwakilan yang ditunjuk seharusnya dapat memberikan keterangan maupun mengambil keputusan terkait persoalan yang dibahas.

“Kita mengundang secara resmi. Seharusnya yang hadir bisa memberikan penjelasan. Jangan sampai terkesan tidak menghargai lembaga ini,” ujarnya.

Kekecewaan serupa juga disampaikan anggota Komisi 4 DPRD Medan El Barino Shah SH MH yang mempertanyakan kapasitas Hafis sebagai tim pengawas di Dinas Perkimcikataru.

“Kalau memang tidak bisa menjawab, silakan tinggalkan ruangan ini. Kami berharap setiap stakeholder yang hadir mewakili pimpinan dapat memberikan penjelasan dalam RDP,” kata El Barino.

Anggota Komisi 4 lainnya, Edwin Sugesti Nasution, juga meminta agar ke depan setiap organisasi perangkat daerah (OPD) yang menghadiri RDP dapat memberikan solusi atas persoalan yang dibahas.

Menurutnya, hal itu penting agar rapat menghasilkan rekomendasi dan persoalan tidak berlarut-larut.

“Ke depan OPD harus mampu memberikan solusi sehingga persoalan bisa diselesaikan dan tidak menghambat investasi di Kota Medan,” ujar Edwin.

Akibat ketidakmampuan perwakilan Dinas Perkimcikataru memberikan penjelasan, RDP akhirnya ditunda dan dijadwalkan kembali pada Selasa (19/5/2026).

Penundaan diputuskan setelah Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak melakukan komunikasi melalui telepon dengan Kepala Dinas Perkimcikataru Kota Medan John Ester Lase. (Vin)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *