DPRD Soroti Pemanfaatan Trotoar untuk Kepentingan Komersial

Politik3 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PAN, Edwin Sugesti, mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan menertibkan bangunan usaha J.CO Donuts & Coffee yang diduga memanfaatkan trotoar sebagai area komersial.

Edwin menegaskan trotoar merupakan fasilitas publik yang diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan untuk kepentingan usaha.

“Ini bukan sekadar pelanggaran kecil. Trotoar adalah hak pejalan kaki. Ketika dialihfungsikan, maka hak masyarakat telah dirampas,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).

Menurutnya, perubahan fisik trotoar dengan meninggikan struktur pedestrian telah menghilangkan fungsi utamanya sebagai ruang aman dan nyaman bagi pejalan kaki. Kondisi tersebut dinilai mengganggu aksesibilitas sekaligus mencoreng estetika kota, terutama karena berada di kawasan jalan protokol.

Edwin juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) serta Satpol PP Kota Medan.

“Sebagai kota besar, Medan harus memiliki pengawasan yang ketat. Jangan ada pembiaran terhadap pelaku usaha yang memanfaatkan fasilitas umum di luar ketentuan,” katanya.

Ia menambahkan, fasilitas yang dibangun menggunakan anggaran negara tidak boleh dikuasai untuk kepentingan komersial.

“Satpol PP harus segera bertindak tegas dengan melakukan pembongkaran,” tegasnya.

Sebelumnya, Dinas SDABMBK telah melayangkan surat teguran kepada pengelola PT JCO Donuts & Coffee tertanggal 23 Januari 2026 agar membongkar bangunan yang dinilai melanggar aturan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, teguran tersebut belum ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kota Medan melalui SDABMBK telah meminta Satpol PP untuk melakukan penindakan. Sejumlah warga berharap pemerintah bertindak tegas dan konsisten dalam menegakkan aturan, terutama terkait pemanfaatan fasilitas publik yang menjadi hak masyarakat. (Vin)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *