VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti Nasution, mendorong percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Regulasi tersebut dinilai penting untuk menyederhanakan proses perizinan bangunan, meningkatkan kepatuhan masyarakat, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pernyataan itu disampaikan Edwin saat menanggapi masih banyaknya bangunan di Kota Medan yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Senin (3/8/2026).
“Perda PBG sangat penting agar proses pengurusan izin bangunan menjadi lebih sederhana. Masyarakat membutuhkan pelayanan yang cepat, mudah, dan terjangkau,” ujar Edwin.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga menjabat Sekretaris DPD PAN Kota Medan itu berharap Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan dapat memprioritaskan pembahasan Ranperda tersebut.
Menurut Edwin, pelayanan perizinan bangunan saat ini masih belum sepenuhnya memberikan kemudahan kepada masyarakat. Sebaliknya, banyak warga yang mengeluhkan proses pengurusan PBG karena dinilai rumit dan memerlukan biaya yang cukup besar.
Ia juga menilai implementasi aplikasi Sistem Perizinan Medan untuk Semua (SIPEMUDA) yang dikelola Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan belum sepenuhnya mampu menjawab harapan masyarakat terhadap pelayanan perizinan yang lebih sederhana dan efisien.
Selain persoalan pelayanan, Edwin menyoroti lemahnya pengawasan terhadap bangunan yang belum memiliki PBG. Menurutnya, koordinasi antara Dinas PKPCKTR, kecamatan, kelurahan, hingga kepala lingkungan perlu diperkuat agar pengawasan di lapangan berjalan lebih efektif.
“Koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) harus ditingkatkan agar pengawasan terhadap bangunan tanpa PBG lebih maksimal,” katanya.
Sebagai langkah awal, Edwin mengusulkan agar pemerintah memasang stiker atau tanda pemberitahuan pada bangunan yang belum memiliki PBG. Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi bentuk edukasi sekaligus peringatan kepada pemilik bangunan agar segera mengurus perizinan.
Selanjutnya, pemerintah daerah dapat melanjutkan pengawasan melalui mekanisme administratif sesuai ketentuan yang berlaku, seperti penerbitan surat peringatan secara bertahap sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut.
Edwin meyakini penyederhanaan sistem perizinan yang dibarengi dengan pengawasan yang konsisten akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam mengurus PBG. Dengan demikian, potensi kebocoran pendapatan daerah dari sektor retribusi perizinan bangunan dapat ditekan. (Vin)






