DPRD Medan Siapkan Ranperda PBG, Soroti Mahalnya Biaya Konsultan

Politik6 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Komisi IV DPRD Kota Medan berencana mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai hak inisiatif DPRD. Regulasi tersebut diharapkan dapat menyederhanakan proses perizinan, menekan biaya pengurusan PBG, sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, mengatakan usulan Ranperda tersebut dilatarbelakangi masih banyaknya bangunan yang belum memiliki PBG. Menurutnya, salah satu penyebabnya adalah proses pengurusan yang dinilai rumit serta tingginya biaya jasa konsultan.

“Sebagai hak inisiatif DPRD Kota Medan, kami akan mengajukan Ranperda PBG kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan. Kami berharap pada 2027 sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda),” ujar Lailatul Badri kepada wartawan, Sabtu (1/8/2026).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang akrab disapa Lela itu mengatakan penyusunan Ranperda PBG telah menjadi kesepakatan Komisi IV dan masuk dalam agenda kerja komisi.

Menurutnya, salah satu poin penting yang akan diatur dalam Ranperda tersebut adalah evaluasi terhadap tingginya biaya jasa konsultan bangunan dan arsitek yang dinilai memberatkan masyarakat.

“Biaya konsultan bahkan bisa mencapai lima kali lipat dibandingkan besaran retribusi PBG. Kondisi ini membuat banyak pemilik bangunan enggan mengurus perizinan,” katanya.

Selain itu, Ranperda juga diharapkan mampu menyederhanakan birokrasi perizinan, mencegah praktik pungutan liar, serta menciptakan sistem pelayanan yang lebih transparan dan efisien. Dengan demikian, masyarakat lebih terdorong mengurus PBG sehingga penataan bangunan di Kota Medan semakin tertib dan potensi kebocoran PAD dapat ditekan.

Lela juga meminta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan proaktif mendukung penyusunan Ranperda tersebut. Menurutnya, sinergi antara legislatif dan pemerintah daerah diperlukan agar pelayanan perizinan berjalan profesional tanpa menghambat masyarakat.

Dalam proses penyusunannya, kata Lela, Komisi IV akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk unsur masyarakat, akademisi, dan pelaku usaha agar regulasi yang dihasilkan mampu mengakomodasi kepentingan semua pihak tanpa mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menambahkan, penyusunan Ranperda akan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang beserta aturan turunannya. Menurutnya, regulasi tersebut telah mengatur sanksi administratif bagi bangunan yang tidak memiliki PBG, mulai dari peringatan tertulis hingga pembongkaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Lela juga mengungkapkan Komisi IV akan mengkaji kemungkinan pengaturan sanksi administratif berupa denda terhadap bangunan yang tidak memiliki PBG. Namun, besaran dan mekanismenya akan dibahas lebih lanjut dalam penyusunan Ranperda agar tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. (Vin)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *