DPRD Medan Minta Disdik Terbitkan Larangan Pungutan Perpisahan Sekolah

Politik0 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Anggota Komisi II DPRD Kota Medan, Binsar Simarmata, mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan segera menerbitkan surat edaran larangan pungutan yang memberatkan siswa, khususnya terkait kegiatan perpisahan.

“Pada prinsipnya, kami meminta Disdik segera mengeluarkan surat edaran yang melarang sekolah melakukan pungutan uang perpisahan, apalagi jika bersifat paksaan,” ujar Binsar, Rabu (6/5/2026).

Menurutnya, selain larangan pungutan, Disdik juga perlu mengatur kegiatan perayaan kelulusan agar tidak memberatkan orang tua. Ia menilai kegiatan seperti tamasya ke luar daerah sebaiknya tidak diwajibkan dan harus bersifat sukarela.

“Dengan kondisi ekonomi saat ini, tidak wajar jika sekolah membebankan biaya perpisahan kepada orang tua siswa,” katanya.

Binsar menyarankan sekolah mengarahkan perayaan kelulusan pada kegiatan yang lebih sederhana dan edukatif, seperti sedekah buku non-pelajaran atau penanaman pohon.

Ia juga menegaskan, jika terdapat kesepakatan bersama orang tua, harus tetap ada pengecualian bagi siswa dari keluarga kurang mampu.

Selain itu, Binsar mengingatkan agar tidak ada praktik intimidasi oleh pihak sekolah, seperti penahanan ijazah atau rapor akibat tidak membayar biaya perpisahan.

“Kita harus memastikan tidak ada orang tua yang sampai berutang hanya untuk membiayai acara perpisahan sekolah,” tegasnya.

Ia juga meminta Disdik Kota Medan menyediakan layanan pengaduan atau hotline khusus terkait pungutan liar (pungli) agar dapat diakses langsung oleh wali murid. (Vin)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *