Kejari Binjai Tahan Plt Kadis PUTR Terkait Dugaan Korupsi DBH Sawit Rp14,9 Miliar

Sumut55 views

VIRAL24.CO.ID – BINJAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai resmi menahan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Kota (Pemko) Binjai berinisial RIP, Senin (6/10/2025). RIP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit pada proyek pemeliharaan berkala jalan di Kota Binjai tahun anggaran 2023 dan 2024.

Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-03.a/L.2.11/Fd.2/10/2025 tertanggal 6 Oktober 2025 yang diterbitkan oleh Kejari Binjai.

Pada tahun anggaran 2023 dan 2024, Pemko Binjai menerima DBH Sawit dari pemerintah pusat senilai Rp14.903.378.000. Dana tersebut dikelola oleh Dinas PUTR Binjai untuk proyek pemeliharaan jalan tahun 2024, namun pelaksanaannya tidak berjalan sebagaimana mestinya dan ditemukan banyak pelanggaran hukum.

“Awalnya Pemko Binjai menerima DBH Sawit dari pemerintah pusat untuk tahun 2023 dan 2024 dengan total Rp14,9 miliar. Dana ini dikelola oleh Dinas PUTR Binjai. Dari hasil penyidikan, kami menemukan proyek pemeliharaan jalan tidak berjalan sesuai ketentuan serta adanya perbuatan melawan hukum,” ujar Kasi Intel Kejari Binjai, Noprianto Sihombing.

Noprianto menjelaskan, pada tahun 2023 Pemko Binjai menerima Rp7.913.265.000 DBH Sawit yang direncanakan untuk tujuh proyek, namun seluruhnya tidak dilaksanakan sesuai rencana.

“Tahun 2023 Pemko Binjai menerima Rp7,9 miliar untuk tujuh proyek, tetapi tidak ada yang dikerjakan sesuai perencanaan,” kata Noprianto.

Selanjutnya, pada tahun 2024 Pemko Binjai kembali menerima Rp6.990.113.000 DBH Sawit untuk lima proyek. Namun, Dinas PUTR justru menggabungkan proyek tahun 2023 dan 2024, sehingga totalnya menjadi 12 proyek yang baru dikerjakan pada tahun 2024.

“Pada 2024, PUTR baru melaksanakan 12 proyek sekaligus, termasuk yang seharusnya dikerjakan tahun sebelumnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, penyidik menemukan dua proyek yang tidak pernah dikerjakan sama sekali, meski uang muka (DP) telah dicairkan sepenuhnya.

Dua proyek tersebut adalah Pemeliharaan Berkala Jalan Samanhudi, Kecamatan Binjai Selatan, dikerjakan oleh CV Amanah Anugerah Mandiri dengan nilai kontrak Rp1.499.928.418,61. dan Pemeliharaan Berkala Jalan Gunung Sinabung, Kecamatan Binjai Selatan, dikerjakan oleh CV Arif Sukses Jaya Lestari dengan nilai kontrak Rp2.511.712.745,10.

Selain itu, terdapat 10 proyek lain yang seharusnya selesai pada 2024, namun baru rampung pada Mei 2025. Anehnya, berita acara serah terima pekerjaan dibuat pada 24 Desember 2024, seolah-olah proyek telah selesai tepat waktu, dan ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta pihak rekanan.

“Uang muka 30 persen sudah dicairkan, tetapi pekerjaan baru selesai Mei 2025. Namun dalam berita acara dinyatakan selesai pada Desember 2024,” beber Noprianto.

Hasil pemeriksaan tim ahli terhadap sepuluh proyek jalan tersebut menunjukkan bahwa kualitas dan volume pekerjaan tidak sesuai kontrak, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2.656.709.053.

Berdasarkan hasil penyidikan itu, Kejari Binjai menetapkan tiga tersangka:

  • RIP (PPK, Plt Kadis PUTR) – berdasarkan Sprin Nomor: Prin-02/L.2.11/Fd.2/10/2025

  • SFP.Z (PPTK) – berdasarkan Sprin Nomor: Prin-03/L.2.11/Fd.2/10/2025

  • TSD (Penyedia atau rekanan) – berdasarkan Sprin Nomor: Prin-04/L.2.11/Fd.2/10/2025. (V24/RT)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *