VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Setelah melalui proses ekspose permohonan penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, disetujui penyelesaian perkara pidana terhadap 21 tersangka dalam 18 berkas perkara dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Belawan, Senin (06/10/2025).
Persetujuan tersebut diberikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., setelah mempertimbangkan hasil ekspose yang dilakukan bersama Wakajati, Aspidum, serta para pejabat utama bidang Pidana Umum Kejati Sumut dan jajaran Kejaksaan Negeri Belawan. Gelar perkara itu dilakukan secara daring kepada JAMPIDUM Kejaksaan Agung RI melalui Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum di Jakarta.
Ke-21 tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana pencurian secara bersama-sama di lokasi bekas PT Abadi Rakyat Bakti, perusahaan yang telah berhenti beroperasi di Jalan Yos Sudarso Km 10,2, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, pada Minggu, 20 Juli 2025. Para tersangka dijerat dengan Pasal 362 ayat (1) jo Pasal 363 ayat (1) ke-4 jo Pasal 55 KUHP.
Plh. Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penerapan restorative justice dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa kepentingan hukum korban telah terlindungi. Sebelumnya, pihak Kejaksaan terlebih dahulu menanyakan kesediaan korban untuk dilakukan penghentian penuntutan, serta memastikan adanya itikad baik dari para tersangka untuk menyelesaikan masalah secara damai.
“Di hadapan korban, para tersangka dan keluarganya mengakui kesalahan, meminta maaf, serta mencapai kesepakatan damai tanpa syarat. Selain itu, masyarakat, termasuk Camat Medan Deli dan beberapa saksi, juga menyatakan keinginan agar perkara ini diselesaikan melalui mekanisme restorative justice,” ujar Husairi.
Ia menambahkan, penerapan keadilan restoratif dilakukan setelah Kejaksaan meneliti perkara secara cermat dengan mempertimbangkan kepentingan hukum dan aspek kemanusiaan.
“Kebijakan restorative justice diharapkan dapat memulihkan hubungan sosial di tengah masyarakat tanpa melalui pemidanaan. Hal ini sejalan dengan semangat dan cita-cita pimpinan Kejaksaan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” pungkasnya. (V24/RT)






