VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Medan menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan untuk dibahas ke tahap selanjutnya.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan yang digelar di Gedung DPRD Medan, Selasa (10/2/2026), dalam agenda penyampaian pandangan fraksi terhadap penjelasan pengusul Ranperda Sistem Kesehatan. Pandangan Fraksi PSI dibacakan oleh anggota Fraksi PSI DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung, S.E., S.H., M.H.
Dalam pandangannya, Henry Jhon Hutagalung menyampaikan bahwa perubahan Perda Sistem Kesehatan merupakan kebutuhan mendesak, mengingat regulasi tersebut telah berlaku selama 14 tahun, sementara tantangan kesehatan masyarakat terus berkembang, terutama pascapandemi, seiring kemajuan teknologi kesehatan dan dinamika demografi Kota Medan.
Ia menegaskan Pemerintah Kota Medan wajib menjamin pelayanan kesehatan yang aman, adil, transparan, dan terjangkau secara merata, khususnya melalui Puskesmas sebagai layanan kesehatan dasar masyarakat. Selain itu, pembiayaan seluruh upaya kesehatan juga harus menjadi tanggung jawab pemerintah daerah guna menjamin hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang layak.
Fraksi PSI juga menyoroti masih lemahnya sistem rujukan layanan kesehatan antara Puskesmas dan rumah sakit yang dinilai kerap merugikan pasien. Oleh karena itu, Perda yang baru diharapkan dapat mengatur sistem rujukan terintegrasi berbasis digital guna menghilangkan hambatan administratif.
Selain itu, Fraksi PSI menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan obat dan alat kesehatan. Regulasi yang diperbarui dinilai perlu memuat ketentuan tegas terkait transparansi harga dan ketersediaan obat, sehingga permasalahan kekosongan obat di fasilitas kesehatan dapat diminimalisasi.
Pada aspek mutu layanan, Fraksi PSI menegaskan tidak boleh ada diskriminasi dalam pelayanan kesehatan. Peningkatan kualitas sumber daya manusia tenaga kesehatan harus diiringi dengan penerapan standar pelayanan minimal serta evaluasi kinerja secara berkelanjutan.
Fraksi PSI juga menyoroti kondisi RSUD Dr. Pirngadi dan RSUD H. Bachtiar Djafar yang dinilai masih tertinggal dibandingkan rumah sakit swasta. Pemerintah Kota Medan didorong untuk melakukan reformasi menyeluruh, baik dari sisi manajemen maupun modernisasi peralatan medis.
Berdasarkan berbagai catatan dan masukan tersebut, Fraksi PSI DPRD Kota Medan menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan untuk dibahas pada tahapan selanjutnya, dengan harapan regulasi tersebut mampu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat. (Vin)







