Fraksi PKS Tekankan Regulasi Kesehatan Harus Sinkron Aturan Nasional

Politik68 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan di Gedung DPRD Medan, Selasa (10/2/2026).

Pandangan tersebut disampaikan oleh juru bicara Fraksi PKS, dr. H. Ade Taufiq, yang menyampaikan apresiasi atas inisiatif anggota DPRD Kota Medan dalam mengusulkan perubahan regulasi tersebut.

Menurut Fraksi PKS, perubahan Perda Sistem Kesehatan penting dilakukan agar regulasi tetap relevan dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan sistem kesehatan di Kota Medan.

“Fraksi PKS memandang perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan agar regulasi yang ada tetap relevan dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar dr. Ade Taufiq.

Fraksi PKS menilai perubahan perda juga diperlukan untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan peraturan yang lebih tinggi, sehingga terbentuk payung hukum yang terpadu dalam mendukung pembangunan sistem kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, Fraksi PKS menekankan pentingnya memperhatikan aspirasi masyarakat dalam proses pembahasan Ranperda, khususnya terkait keluhan administrasi layanan kesehatan yang dinilai masih berbelit dan menyulitkan masyarakat.

Fraksi PKS berharap perubahan perda dapat menghadirkan solusi konkret terhadap berbagai kendala tersebut, sehingga pelayanan kesehatan menjadi lebih mudah diakses dan berkualitas.

Dalam pandangannya, Fraksi PKS juga menyoroti pelaksanaan Program Universal Health Coverage (UHC) di Kota Medan yang telah berjalan sejak 1 Desember 2022. Program tersebut dinilai memberikan manfaat bagi masyarakat, namun masih memerlukan perbaikan, terutama terkait akses layanan dan kualitas pelayanan kesehatan.

Fraksi PKS menegaskan program UHC Premium yang menjadi program unggulan Pemerintah Kota Medan membutuhkan payung hukum yang kuat dan komprehensif agar implementasinya berjalan optimal dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

Selain itu, Fraksi PKS menekankan pentingnya kajian komprehensif dalam pembahasan Ranperda agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya berdampak jangka pendek, tetapi juga berkelanjutan.

Di akhir pandangannya, Fraksi PKS mengingatkan agar Ranperda tetap berpedoman pada asas hukum lex superior derogat legi inferiori, yakni peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Minimal Kesehatan. (Vin)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *